Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketegangan yang sempat menyelimuti perairan Arguni akhirnya mereda. Setelah beberapa waktu aktivitas survei seismik terhenti akibat pemasangan sasi adat oleh masyarakat Petuanan Arguni, Selasa, 10 Maret 2026, sasi tersebut resmi dicabut.
Prosesi pencabutan sasi adat dipimpin langsung oleh Raja Arguni, Hanafi Paus-Paus, dalam sebuah pertemuan adat yang berlangsung di rumah raja di Kampung Taver. Pertemuan itu menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat petuanan yang selama ini menyuarakan aspirasi mereka terkait aktivitas eksplorasi migas di wilayah tersebut.
Bupati Fakfak Samaun Dahlan hadir bersama Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dari wilayah petuanan Arguni.
Pertemuan berlangsung dalam suasana musyawarah yang terbuka. Setelah melalui pembahasan panjang, masyarakat adat dan pemerintah daerah akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan.
Salah satu poin utama adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memfasilitasi lima perwakilan masyarakat adat Petuanan Arguni bertemu dengan pihak SKK Migas dan BP Tangguh. Pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai ruang komunikasi langsung untuk membahas berbagai aspirasi masyarakat.
Selain itu, masyarakat adat juga menyampaikan permintaan kompensasi atas dampak kegiatan seismik yang dinilai menyebabkan para nelayan tidak dapat melaut secara optimal dalam beberapa bulan terakhir.
Nilai kompensasi yang diajukan sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut direncanakan akan dibagikan kepada 19 kampung dalam wilayah petuanan Arguni, terdiri atas 11 kampung di wilayah pesisir dan delapan kampung di wilayah pegunungan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kepala kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), serta unsur Forkopimda. Dokumen tersebut juga disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Bagi masyarakat Arguni, pencabutan sasi adat ini menjadi penanda bahwa persoalan yang sempat memicu ketegangan kini telah menemukan jalan penyelesaian melalui mekanisme dialog adat dan pemerintahan.








Komentar