Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang digelar pada senin [15/01/2024] pukul 09.00 Pagi bertempat di aula Kantor Wali Kota Tual.
Yang mana Giat Monev kepesertaan BPJS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, S.H., M.H. sekaligus kehadirannya guna memberikan sambutan dalam kegiatan itu.
Sigit Waseso dalam sambutannya menjelaskan jika BPJS merupakan program kebijakan pemerintah yang wajib di kawal oleh Kejaksaan.
Lanjutnya tentu hal ini merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan terbaru No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 3 huruf b yang menandaskan bahwa tugas kejaksaan adalah melakukan pengamanan kebijakan untuk penegakan hukum. Tandas Sigit
Selain itu ujar sigit pula bahwa melalui Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga-kerjaan yang dikeluarkan pada 25 maret 2021 dan ditanda-tangani oleh Presiden serta dihadiri oleh 10 menteri termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Ungkap Sigit.
Oleh karenanya, melalui instruksi Jaksa Agung kepada seluruh Kejaksaan di wilayah NKRI agar bertanggung jawab melakukan pengawalan terhadap BPJS Ketenagakerjaan termasuk Kejaksaan Negeri Tual saat ini. Tandas Sigit.
Tidak hanya itu saja, perintah Jaksa Agung dalam rangka meresponi surat kerjasama BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Maluku bersama Kejaksaan Negeri Tual sebagai upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Program dari BPJS. Ujar Sigit.
Sigit juga mengurai jika keberhasilan seluruh program ini tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak bukan saja dari BPJS. Dan jika merujuk pada Inpres tersebut, jika tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah maka bisa dikenakan sanks. Tutup Sigit.
Komentar