Sambutan Asisten I Setda KKT pada Penyerahan Bantuan Pangan CPP Tahap III: Wujudkan Ketahanan Pangan untuk Masyarakat Tanimbar

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Mewakili Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Tanimbar, Ir. Masela Hutabarat, M.M., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) KKT, menyampaikan sambutan pada acara penyerahan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap III di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (19/08/2024).

Dalam sambutannya, Hutabarat menjelaskan bahwa penyaluran CPP tahap III tahun 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pangan yang aman bagi seluruh masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pangan adalah kebutuhan dasar manusia, dan pemenuhannya merupakan Hak Asasi setiap warga negara Indonesia, yang penting untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Tanggung jawab dalam mewujudkan ketahanan pangan berada pada pemerintah dan masyarakat. Pemerintah berperan dalam mengatur, membina, mengendalikan, dan mengawasi ketersediaan pangan yang cukup, baik dari segi jumlah, kualitas, keamanan, maupun keterjangkauannya. Sedangkan masyarakat turut berperan dalam produksi, penyediaan, perdagangan, dan distribusi pangan serta berhak mendapatkan pangan yang aman dan bergizi,” ujar Hutabarat.

Penyaluran bantuan pangan tahap ini, lanjut Hutabarat, dikelola oleh Perum Bulog dan didistribusikan oleh PT Pos Indonesia.

Setiap keluarga penerima bantuan akan menerima 10 kg beras per bulan, untuk periode penyaluran Agustus, Oktober, dan Desember, dengan total 30 kg selama tiga bulan. Penyaluran ini bertujuan untuk membantu pengendalian inflasi beras dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Dalam sambutannya, Hutabarat juga mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 521 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyaluran CPP. Program ini difokuskan untuk membantu masyarakat miskin, kelompok rentan, lansia, dan mereka yang menghadapi masalah pangan dan gizi.

Jika dalam proses penyaluran ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria—seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau warga yang memiliki penghasilan cukup—maka bantuan dapat dialihkan melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hutabarat juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan ini.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ibu Selpi E. Hujubun, S.Sos., Kepala Perum Bulog, Bapak Maryono, serta Kepala PT Pos Indonesia, Bapak Yulius Gamgenira, dan semua pihak yang telah mendukung pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kepulauan Tanimbar,” tutupnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan masyarakat setempat yang antusias menerima bantuan pangan sebagai upaya bersama dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di daerah.

Komentar