Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menyambut Tahun politik yang terjadi di 2024, dalam konsep ini ditekankan ada beberapa pedoman pemilu 2024 yang antara lain adalah
- wartawan dan pers harus independen dalam melakukan peliputan pemilu
- Dalam pemilihan peliputan juga harus imparsial dan harus tidak memihak kemudian juga tetap menekankan kepada kode etik jurnalistik dan juga secara profesional.
Diharapkan dengan adanya workshop ini, maka para wartawan dan media diseluruh Indonesia bisa melakukan liputan-diputan yang bermutu, yang memberikan informasi kepada publik dalam proses pemilu dan sampai nanti pada pemilu 2024.
Hal ini disampaikan, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan kepada Awak media, saat menyelenggarakan Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai II Hotel Swiss Bell Ambon, Rabu 20/09/2023.
Menurutnya, masih ada workshop yang di lakukan. Hari ini dilangsungkan di provinsi Maluku, kemudian di Palembang juga, lalu Kalimantan dan kemudian besok kita akan menyelenggarakan workshop lanjutan minggu depan di Pangkalpinang. Jadi diharapkan teman-teman media semua bisa mengikuti workshop ini, dan penekanannya kembali Sekali lagi, kami harapkan di Dewan pers dengan KPU Provinsi Maluku dengan Bawaslu juga KPUD. Media massa memerankan penting dalam Liputan yang menekankan sikap independen yang artinya Segala keputusan dalam Liputan itu ditentukan oleh saksi tidak dari luar baik itu dari kekuatan politik lain atau dari pihak yang lain.
Dikatakan Setiawan, Imparsial juga dalam menentukan penekanan sekaligus kami juga mengangkat pelatihan dalam jurnalisme data pada sesi kedua sehingga nanti data-data yang terungkap baik itu dari survei Kemudian dari yang lainnya itu juga oleh media tidak ditulis apa adanya tapi juga disajikan dengan kelengkapan lain.
Impersial dalam artian, sebetulnya dia tidak memihak. Misalnya begini kalau ada wartawan yang kemudian berasosiasi dengan satu kekuatan politik maka wartawan itu sebaiknya kalau sudah menjadi Tim Sukses atau menjadi calon anggota, maka dia harus menyatakan diri untuk nonaktifkan dari Redaksi. Sehingga redaksi tersebut tidak melakukan liputan yang hanya memihak salah satu kekuatan politik. Jadi Imparsial itu, melakukan liputan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, kode etik jurnalistik.
Dia tidak menonjolkan suatu kekuatan politik atau satu orang yang terbentuk dalam pemilu, tandas Setiawan.
Ditekankan juga, Prisip dasarnya kalau ada wartawan yang menjadi tim sukses kemudian anggota legislatif baik terbuka maupun tersembunyi maka diharapkan wartawan tersebut harus menyatakan diri untuk nonaktifkan atau mundur dari ruang Redaksi tanpa dia harus mundur dari perusahaan itu. Apabila nanti dewan pers mengetahui ada hal tersebut maka akan kami berikan teguran kepada orang tersebut melalui Asosiasi Wartawan agar yang bersangkutan kemudian dideklarasikan sebagai calon atau tim sukses.
Jadi secara relawan sebetulnya menyatakan diri.
Dicontohkan, di Jakarta sudah ada beberapa wartawan yang menjadi bakal calon anggota legislatif, begitu ditentukan daftar calon tetap maka otomatis dia nonaktif dari ruang Redaksi. Namun jika wartawan tersebut hanya terlibat untuk mengikuti survei bakal caleg tidak ada masalah, yang pasti kalau wartawan tersebut menjadi tim sukses, bakal anggota legislatif atau pilkada maka harus nonaktif dari ruang Redaksi, pungkas Setiawan.
Komentar