Kepulauan Seribu, Kabarsulsel-Indonesia.com; Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni mengatakan, dalam rangka menjaga dan menguatkan semangat otonomi daerah, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi maupun Kota dan Kabupaten terus melakukan kajian serta evaluasi mengenai perubahan materi Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
Hal ini disampaikan Sylviana Murni saat mengunjungi kantor Bupati Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta pada Senin (8/1/2024). Dalam paparannya, Sylviana Murni menegaskan pentingnya menyerap aspirasi Pemda guna memberikan pengimbangan materi perubahan UU Pemda itu.
“Sudah tugas dan fungsi DPD RI sebagai mitra pemerintah daerah untuk sama-sama melakukan kajian terhadap materi perubahana UU Pemda. Karena bagaimanapun, Pemda sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan, harus memperoleh akses yang lebih luas,” kata Sylviana Murni, Selasa (9/1/2024).
Senator asal DKI Jakarta itu menilai, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi. Ia khawatir, UU Pemda bergeser dari tujuan utamanya yakni berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.
Tokoh Perempuan Betawi yang dikenal getol berbaur dengan masyarakat itu juga menilai, dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, maka tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita.
“Jika semua urusan strategis ditarik ke pusat, maka daerah berpotensi tidak bisa mengembangkan pembangunan secara massif dan lincah. Contohnya, jika urusan di bidang perizinan, minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan khusus di tarik ke pusat, maka daerah hanya kebagian isapan jempol,” tuturnya.
Pimpinan Komite I DPD RI ini juga menegaskan, hakikat keberadaan DPD RI adalah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga, kata Sylvi, daerah semakin berdaulat dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakatnya.
“DPD RI segera memprakarsai revisi UU Pemda agar apa yang menjadi kewenangan daerah berimplikasi pada warganya, dan apa yang menjadi kewajiban pusat, tidak boleh mempersempit akselerasi pembangunan daerah,” ungkapnya.
“Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu,” pungkasnya.
Komentar