Salampessy, Ayu Sanussi Tetap Jalankan Tugas Sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Hingga Berakhir Periodisasi Pada 2024

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS163 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku Partai Berkarya, Ayu.H.Sanussi, ketua DPD Partai Berkarya Provinsi Maluku, Yani Salampessy menemui pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan amanat dari DPP Partai Berkarya terkait pengggunaan hak Konstitusional partai untuk tidak mengusulkan paw terhadap Ayu Sanussi. Hal ini disampaikan kepada wartawan diruangan Komisi III kantor DPRD Maluku karang panjang Ambon, Selasa 11/10/2023

“Saya datang untuk menemui pimpinan DPRD Provinsi untuk bisa
Menyampaikan amanat dari DPP partai Berkarya terkait penggunaan hak konstitusional partai untuk tidak mengusulkan pergantian antar waktu (paw) karena pertimbangan yang diatur perundang-undangan kepada anggota DPRD provinsi provinsi Maluku atas nama Ibu R.Ayu Suhita. H. Sanussi S.sos.
Surat keterangan ini kita sampaikan ke DPRD Provinsi Maluku kepada pimpinan DPR yang dalam surat ini Tertandangan oleh ketua umum Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Fauzan Rachmansyah S.H dengan nomor surat 7.2/XL/SKO/DPP/Berkarya/X/2023, ” Ungkapnya

Intinya partai masih tetap memberikan kewenangan dan tugas anggota DPRD kepada ibu Ayu untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas anggota DPRD hingga periodisasi DPRD nya berakhir di tahun 2024, ungkap Salampessy.

” Untuk itu kita bisa menepis semua isu-isu atau yang selama ini terjadi polemik-polemik yang memang sangat mengganggu partai secara internal. Dan hari ini terjawab sudah bahwa sudah tidak ada lagi polemik yang tadi ditanyakan dan ibu Ayu dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sampai berakhir periodisasi, pungkas Salampessy.

Komentar