Kabarsulsel-Indonesia,NKabarsulsel-Indonesia,Namrole_Bupati incumbent Safitri Malik Soulissa, bisa pimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, namun dilarang berkampanye.
“Bawaslu mengambil ini sebagai informasi awal sehingga bisa melakukan langkah pencegahan dan melakukan koordinasi untuk memastikan apa betulan ada agenda tersebut, ” ujar Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, kepadaawak media, Minggu, 22 September 2024, di Aula Kantor KPU setempat.
Pernyataan tegas Bawaslu Bursel ini, menyikapi isu yang berkembang di masyarakat, terkait akan dilaksanakan apel terakhir bersama ASN di lingkup Pemkab Bursel, sebelum cuti kampanye, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, oleh Calon Bupati Petahana Kabupaten Bursel SMS.
Nikson membenarkan, bahwa KPU telah menetapkan tiga Paslon untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bursel. Dimana,
penetapan itu dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, dalam rapat pleno tertutup dan sudah disahkan dalam surat keputusan KPU nomor 449 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) tahun 2024.
Usai penetapan Paslon, Nikson menjelaskan Bupati masih bisa berkantor dan melakukan aktivitas sebagai Bupati sebelum tanggal dimulainya kampanye.
“Surat cuti beliau itu dari 25 September sampai 23 November 2024. Penetapan kan hari ini, 22 September 2024. Itu berarti surat cuti beliau belum berlaku dan beliau masih bisa memimpin apel, untuk berpamitan,” tutue Nurlatu.
Menurutnya, sebagai lembaga yang punya kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya tetap memantau pergerakan semua pasangan yang sudah ditetapkan sebagai calon, termasuk petahana.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan penanganan pelanggaran, jadi besok saat apel, kami akan melakukan pencegahan, dengan melalukan pengawasan Apel dimaksud Karena beliau sudah ditetapkan sebagai peserta calon kepala daerah,” kata Nurlatu.
Karena sudah ditetapkan sebagai calon, maka sebelum masa kampanye, petahana hanya bisa melaksanakan apel namun tidak bisa melakukan kampanye dalam apel tersebut.
“Nanti 25 September 2024 ada pejabat sementara yang melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati di Kabupaten Bursel, sampai dengan terakhir masa kampanye, ” tutur Nikson.
Komentar