Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketika banyak pemerintah daerah mulai menahan laju belanja akibat menyusutnya dana transfer pusat, Pemerintah Kabupaten Fakfak memilih langkah berlawanan.
Pendidikan tetap ditempatkan sebagai prioritas utama, bahkan dengan porsi anggaran yang terus meningkat dan melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Fakfak mengalokasikan dana pendidikan sebesar Rp361,17 miliar atau 24,81 persen dari total belanja daerah. Angka itu sudah jauh di atas ketentuan mandatory spending 20 persen.
Tak berhenti di situ, porsi anggaran pendidikan pada 2026 justru direncanakan melonjak menjadi 27,93 persen atau sekitar Rp352,88 miliar, meski total dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fakfak, Tajudin La Jahalia, dalam Rapat Kerja Pendidikan (Rakerdik) 2025 yang digelar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak di Gran Papua Hotel, Rabu, 17 Desember 2025.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas karena menjadi motor penggerak utama Indeks Pembangunan Manusia,” kata Tajudin.
Ia mengakui, kondisi fiskal daerah tidak sedang ideal. Penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menyebabkan belanja pendukung pendidikan menyusut hingga sekitar Rp48,97 miliar. Namun, menurut Tajudin, tekanan tersebut tidak boleh berujung pada melemahnya layanan pendidikan.
Sebagai strategi penyeimbang, pemerintah daerah memperkuat alokasi belanja yang langsung menyentuh satuan pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) justru mengalami peningkatan.
“Skema ini kami pastikan agar proses belajar-mengajar tetap berjalan optimal dan kesejahteraan guru tetap terjaga,” ujarnya.
Di balik besarnya alokasi anggaran, Tajudin menekankan pentingnya disiplin administrasi dan ketertiban pelaporan keuangan. Dana BOS dan BOP yang dikelola langsung oleh sekolah, kata dia, wajib dicatat oleh Bendahara Umum Daerah melalui mekanisme Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
“Tanpa laporan dari sekolah, SP2B tidak bisa diterbitkan. Jika ini macet, laporan keuangan daerah ikut terganggu dan berpotensi memengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan teknis yang masih berulang, mulai dari kesalahan klasifikasi belanja barang dan belanja modal, hingga dana BOS dan BOP yang belum diselesaikan saat penutupan laporan keuangan.
Menutup paparannya, Tajudin mendorong penguatan koordinasi antara satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, dan BPKAD. Menurut dia, besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang rapi dan bertanggung jawab.
“Anggaran sudah kita maksimalkan. Kuncinya sekarang ada pada kedisiplinan pelaporan. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, dan keberlanjutannya ditentukan oleh tata kelola yang baik,” katanya.
Di tengah tekanan fiskal, Fakfak memilih menjadikan pendidikan sebagai jangkar pembangunan. Sebuah pilihan kebijakan yang tak semata berbicara soal besaran anggaran, melainkan tentang arah, konsistensi, dan keberanian menentukan prioritas.








Komentar