Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) tengah menjadi sorotan tajam.
Sejumlah pihak menilai bahwa draf regulasi ini berpotensi memperluas kewenangan Polri hingga melampaui batas konstitusional.
Jika disahkan, Polri bisa menjadi institusi dengan kekuatan luar biasa yang bahkan melebihi otoritas militer di masa Orde Baru.
Kedudukan Polri yang Kuat, Perlukah Pengawasan Lebih Ketat?
Sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden, Polri memiliki dua kekuatan utama: senjata api dan kewenangan hukum.
Kombinasi ini menjadikan Polri sebagai lembaga yang dapat menjerat siapa saja, termasuk pejabat negara sekalipun. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, status Brimob yang sering kali dianggap sebagai pasukan paramiliter juga diperdebatkan. Berdasarkan Konferensi Jenewa, polisi seharusnya tetap menjadi institusi sipil yang dipersenjatai, bukan pasukan militer.
Jika Brimob lebih bersifat paramiliter, banyak pihak berpendapat sebaiknya satuan ini berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sementara Polisi konvensional lebih tepat berada di bawah Kementerian Hukum untuk memperkuat perannya dalam penegakan hukum.
Wewenang Polri: Mengarah ke Dominasi di Sektor Keamanan?
Salah satu isu utama dalam RUU ini adalah kewenangan Polri dalam berhubungan langsung dengan Kementerian Keuangan, berbeda dengan TNI yang masih melalui Kementerian Pertahanan.
Hal ini menciptakan ketidakselarasan dalam struktur kelembagaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang posisi Polri yang semakin kuat secara administratif dan finansial.
Selain itu, terdapat kesalahan interpretasi terhadap Pasal 30 UUD 1945, khususnya pada pembagian tugas antara Polri dan TNI. Dalam konstitusi, tugas Polri terbatas pada keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan keamanan nasional secara luas.
Namun, jika RUU ini disahkan, Polri bisa memiliki kewenangan di berbagai sektor, mulai dari keamanan maritim, energi, pangan, hingga siber.
Hal ini dikhawatirkan menjadikan Polri sebagai “superbody” yang melebihi otoritas TNI.
RUU Polri Melampaui Konstitusi?
Draf akademik RUU Polri di DPR disebut telah melewati batas konstitusional. Regulasi ini dianggap berpotensi memperluas kewenangan Polri ke ranah yang bukan merupakan tugasnya.
Jika dibiarkan, Polri bisa mengambil alih peran berbagai instansi lain, bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa tugas Polri terbatas pada penegakan hukum, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
RUU Polri ini pun memunculkan pertanyaan besar: Apakah Polri tengah menuju arah ‘superbody’ dengan kewenangan yang tak terbatas? Ataukah ini langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia? Jawaban dari pertanyaan ini kini ada di tangan para pembuat kebijakan di Senayan.
Komentar