Rumheng Siap Melaporkan Bripda Resvel Jhon Souisa Ke Mabes Polri Terkait Pelecehan Putrinya

 

Malra, Kabar Sulsel-Indonesia.com; Kepada Media ini saat di temui korban pelecehan seksual G. Rumheng di ruang kerjanya di Kantor Bupati Malra,  Dirinya sangat menyesal atas kinerja Polres Tual, Karena putrinya bunga yang merupakan korban pelecehan oleh salah satu Anggota Polres Tual Bripda R.J.S kini statusnya masih terombang-ambing alias belum ada kejelasannya.

Pasalnya pihak korban sudah membuat laporan polisi sejak tanggal 25 agustus 2022 dengan surat tanda penerima laporan Nomor: STPL/07/Vlll/2022/ Sipropam tepat pukul 16.00 wit. Namun hingga saat ini kami pihak korban belum mendapat jawaban atau informasi dari Polres Tual, 6/01/23. “Beber Rumheng.

Lanjut Ayah korban bahwa Mawar (SR) melaporkan peristiwa yang menimpanya dan tentu saja perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan norma kesusilaan, Norma Agama, Nilai-Nilai kearifan lokal dan juga Norma hukum. Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2022 di penginapan wisma matahari yang bertempat di Langgur kecematan Kei Kecil Kab Malra yang mana di lakukan oleh pelapor dengan terlapor Bripda RJS sehingga berakibat pelapor hamil dan atas perbuatan tersebut pelapor meminta pertanggungjawaban kepada terlapor, Namun sayangnya terlapor tidak menanggapi atau merespon permintaan pelapor, Sehingga pelapor tidak terima dengan tindakan terlapor tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Sipropam Polres Tual sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/ 7 / Vlll/2022 Sipropam tanggal 25 Agustus 2022 yang menerima laporan Bripka. M. Marsaoly. “tegasnya.

Rumheng menilai Bripda RJS telah melanggar kode etik profesi polisi sebagaimana di maksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Republik indonesia pasal,7 ayat 1 huruf b tentang citra dan kehormatan Polri dan pasal 11 huruf c tentang perbuatan asusila/menghamili seorang wanita dan tidak mau bertanggung jawab.

Maka dengan demikian kalau yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, maka harus di beri sangsi bahkan juga harus di pecat sesuai dengan ketentuan Kapolri.

Namun sayangnya kejadian dari tahun kemarin hingga saat ini pihak Polres Tual tak terlalu merespon atas kejadian ini,olehnya itu saya minta dengan hormat kepada Kapolda Maluku dan juga Kapolri untuk turut serta turun tangani persoalan ini, karena di duga pihak propam polres Tual sengaja memperhambat persoalan. “tegas rumheng ayah korban.

olehnya itu dengan keterlambatan proses persoalan pelecehan yang di lakukan oleh salah satu Anggota Polres Tual, maka dengan demikian kami siap untuk melaporkan persoalan ini ke Kapolda Maluku dan Kapolri bahkan juga kompolnas, karena di duga kuat ini sebuah kesengajaan keterlambatan yang di lakukan oleh pihak Polres Tual dalam hal ini Propam Polres Tual, Karena laporan yang sudah begitu lama kok kenapa belum di tindak lanjuti? ada apa di balik sandiwara ini. “ucap rumheng sambil geleng geleng kepala.

Kata rumheng bahwa sudah pernah ada bahasa dari pelaku pelecehan RJS bahwa demi menjaga marwa Institusi Kepolisian, maka dirinya siap kawin dengan korban, tetapi setelah itu, dirinya siap untuk dapat menyusahkan korban Mawar (SR) jadi dengan perkataan tersebut 100 % kami pihak korban menolak untuk anak kami kawin dengan RJS, karena belum apa-apa lagi sudah berikan ancaman. “tegas rumheng.

Sementara itu Kapolres Tual yang dihubungi via phone oleh Pimred Kabar Sulsel-Indonesia.com sekitar pukul 14.44 wit untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa ini, tak merespon panggilan panggilan telepon tersebut.

 

(Elang Kei)

Komentar