Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com;
Perlakuan tilang manual ini kita ikuti perintah dari Mabes Polri yang sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2023 kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Rum Ohoirat, kepada awak media di ruangannya, Gedung Polda Maluku Senin 5/6/2023.
“Jadi ini dikhususkan kepada mereka yang berkendara di bawah umur kemudian berboncengan lebih dari satu orang atau tiga, Dia berboncengan kemudian pengendara di bawah umur, melawan arus dan ada beberapa lagi yang memang sudah kami viralkan juga di medsos i
agar apabila itu dilanggar maka akan dilakukan tilang manual,” Jelasnya.
Menurut Ohoirat, yang menjadi perhatian yang bagi masyarakat adalah saat ini petugas sudah dilarang untuk tidak boleh menerima titipan. jadi langsung mengikuti pengadilan.
“kalau sebelum-sebelumnya pelanggar itu ada menitipkan uang titipan kepada petugas nanti di bawa ke Bank BRI atau di pengadilan ini sekarang ini sudah tidak ada lagi jadi pelanggar itu wajib mengikuti sidang dan tidak boleh menitipkan uang titipan kepada petugas, ” Jelasnya.
Petugas sebut Ohoirat, juga wajib memberikan kode berita kepada pelanggar untuk bisa membayar tenda yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak semua petugas bisa melakukan penilangan, kecuali petugas yang sudah yang memiliki scat untuk melakukan penindakan. meskipun dia anggota lantas,
Tetapi kalau sesuai dengan TR adalah kepada mereka yang telah memberikan scat penyidik untuk melakukan penindakan pelanggaran di lapangan, tambahnya.
Tilang manual yang diberlakukan di lapangan tapi Tilang elektronik juga diberlakukan. Tidak berarti jika sudah dilakukan tilang manual kemudian tilang elektronik tidak karena keduanya tetap diberlakukan. Seharusnya untuk yang manual sudah dilakukan karena itu perintah langsung dari Mabes Polri yang pelaksanaannya dimulai sejak 1 Juni Kemarin secara serentak di seluruh Indonesia, tutup Kabidhumas Polda Maluku Rum Ohoirat.
(Muhammat Nurlette)









Komentar