Kabar Sulsel Indonesia.com Kalbar. Ketapang. Perusaan PT Sawit Mitra Abadi (PT SMA) telah melakukan pengusuran lahan Masyarakat Desa Penjawaan dan masyarakat Mensubang RT.08 Yang berada di bawah administrasi dusun bayangan Desa mensubang, kecamatan Nanga Tayap. Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.dengan adanya pengusuran lahan tersebut maka
masyarakat Desa Penjawaan dan masyarakat Mensubang melakukan mediasi dengan Perusaan .Sawit Mitra Abadi (PT SMA ) dimana rapat diadakan akibat pihak perusaan PT.SMA telah melanggar kesepakatan . Maka dengan kejadian ini warga melaporkan kepihak yang berwajib di tingkat Kapolsek yakni Kapolsek Nanga Tayap pada tanggal 15 Januari 2014 .Namun permasalahan sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya.
Berselang tiga tahun kemudian tepatnya Pada tanggal 19 Juni 2017 adanya kesepakatan lanjutan dengan bukti adanya surat notulen rapat dimana permasalaha Klaim lahan warga dusun Penjawaan adanya perjanjian pembayaran lahan. Dengan bukti kesepakatan itu di tanda tangani oleh Farief Heriy Setiawan yang mewakili selaku perwakilan perusahaan PT. Sawit Mintra Abadi pada tanggal 19 Juli 2017 surat kesepakatan itu ditandatangani di pangkalan Teluk.
Secara terpisah kepala Desa Mensubang juga tlah mengeluarkan surat pernyataan,dimana surat pernyataan tersebut di buat pada tanggal 11/12/ 2017, di mana isi surat tersebut yang di kutip oleh wartawan KSI berbunyi sebagai berikut.bahwa memang benar adanya usaha masyarakat di Desa Penjawaan dan masyarakat Sandai, memang benar adanya usaha di wilayah mensubang yang termasuk dalam HGU PT.Sawit Mitra Abadi(PT.SMA) bahwa memang benar belum pernah menerima Kompensasi/ganti rugi dari pihak PT.Sawit Mitra Abadi.
Pernyataan ini tertulis dan Di keluarkan oleh kepala desa Mensubang .Suryadi surat yang ditulis oleh kepala desa atas pada tanggal 11/12/ 2017 Atas dasar ini lah masyarakat desa yang di wakili oleh Rudi Cs akan melaporkan ke pihak hukum agar supaya ada kejelasan dan alasan apa pihak perusaan PT. Sawit Mitra Abadi tidak mau membayar.
Dimana Lahan masyarakat sebanyak 84 orang pemilik lahan yang diserahkan dari tahun 2013 dengan jumlah lahan sekitar lima ratus sebelas hektar (511 hr) adalah warga Desa Penjawaan
Namu Rudy Cs juga menyapaikan apa bila juga tidak di lakukan pembayaran. Maka jangan salahkan jika masyarakat juga melakukan tindakan di luar ketentuan . Bersambung.
(agt)
Komentar