Rp52 Miliar Dana Proyek Air Bersih Diduga Dikorupsi di Tayando dan Tual, DPRD Maluku Mandul Awasi, Penegak Hukum Diminta Bertindak!

Ambon, Daerah, KORUPSI1,254 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Tayando Tam dan Ohoi Dula Laut, Kota Tual, yang menelan anggaran negara lebih dari Rp52 miliar, kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap rakyat kepulauan Maluku. Proyek yang seharusnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat atas air bersih itu, justru mangkrak, menyisakan pipa-pipa kosong dan air keruh yang tak layak konsumsi.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Pada Kamis (22/5/2025), sekelompok pemuda dari LSM Gerakan Pemuda Marhaen Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Maluku. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas mangkraknya dua proyek SPAM yang dikerjakan oleh PT Fikri Bangun Persada senilai Rp21,3 miliar dan PT Citra Mutiara Abadi senilai Rp31,4 miliar.

Kedua proyek tersebut dibiayai dari dana APBN dan APBD melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku di bawah Kementerian PUPR. Namun, meski masa kontrak berakhir April 2024, hingga kini proyek belum rampung. Warga tak menikmati air bersih, tapi segelintir orang diduga menikmati uang rakyat.

Potensi Pelanggaran Berat: Regulasi yang Terinjak

Koordinator aksi, Adi Tamsil Kadimas, dalam orasinya menegaskan adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran dan rekayasa data teknis, khususnya dalam proyek sambungan rumah (SR) di Ohoi Dula Laut yang disebut-sebut berjumlah 175 unit, namun di lapangan justru nihil manfaat.

“Kami menduga pekerjaan dilakukan asal-asalan, tanpa filter air yang memadai. Hasil laboratorium terhadap sampel air menunjukkan kualitas yang tidak layak konsumsi,” kata Adi.

Jika benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar:

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 dan Pasal 20, mengenai tanggung jawab penggunaan APBN.
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Kegiatan dan Standar Biaya Kegiatan Infrastruktur Permukiman, yang mengatur spesifikasi teknis sistem penyediaan air minum dan prosedur pengawasan proyek.

DPRD Maluku Dinilai Abai dan Tidak Punya Taji

Para demonstran secara terang-terangan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi III, yang dianggap hanya aktif di daerah pemilihan mereka, namun lemah di wilayah terluar seperti Tayando.

“Mereka digaji dari uang rakyat, tapi membiarkan proyek bernilai miliaran dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan nyata,” kecam Adi.

Tuntutan Serius Pemuda Marhaen Maluku

Dalam pernyataan sikapnya, LSM Gerakan Pemuda Marhaen Maluku menuntut:

  1. Penjelasan resmi dari Balai Sarana Permukiman Wilayah Maluku soal ketidaksesuaian jumlah sambungan rumah dan buruknya kualitas air.
  2. Penjelasan atas ketidakselesaian proyek SPAM Tayando meski masa kontrak telah berakhir.
  3. Evaluasi menyeluruh dan pencopotan Kepala Balai Sarana Permukiman serta Satker Air Bersih oleh Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya.
  4. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Maluku, PPK proyek, kontraktor, dan BPPW Maluku.
  5. Pemanggilan oleh Polda Maluku terhadap seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan hukum.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak pembohongan. Masyarakat Tayando berhak tahu ke mana uang mereka mengalir,” tegas Adi Tamsil.

Audit Independen dan Investigasi Hukum Diperlukan Segera

Kasus ini mempertegas urgensi audit independen oleh BPK dan BPKP, serta penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku. Proyek air bersih yang mangkrak bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa jadi merupakan tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.

Ketika negara abai, rakyat Tayando dan Tual menjadi korban. Dan jika lembaga pengawasan hanya menonton, maka publik berhak curiga: apakah para wakil rakyat dan pejabat teknis sedang main mata dengan kontraktor?

Komentar