Rp13 Miliar Uang Rakyat Diduga Dikorupsi, FPLRM Gedor Kejati Maluku: Bongkar Mafia Pesparani dan SPPD Fiktif di Kota Tual!

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS25 views

Ambon, Kabarsulselindonesia.com | Aroma busuk dugaan korupsi kembali menguar tajam dari Kota Tual. Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera mengusut secara tuntas dugaan mega korupsi anggaran Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) tahun 2022 senilai Rp12 miliar, serta dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp1 miliar yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.

Ketua FPLRM, Roni Somar, menyampaikan dengan tegas bahwa rakyat tidak akan tinggal diam menghadapi praktik kejahatan keuangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum-oknum yang selama ini berlindung di balik jabatan dan seragam.

“Kami tidak akan berhenti. Jika aparat penegak hukum diam, maka kami akan terus bersuara lantang. Uang rakyat bukan untuk dibakar dalam pesta elite atau dikemplang lewat surat perjalanan fiktif!” tegas Somar dalam pernyataan resminya, Jumat (7/6).

FPLRM menyebut dugaan korupsi ini bukan perkara kecil. Dana Pesparani yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan justru diduga kuat dijadikan lahan basah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, ditengah gencarnya narasi pemberantasan korupsi oleh Presiden RI Prabowo Subianto, praktik pembusukan uang negara diduga terus berlangsung secara terang-terangan di daerah.

Lebih lanjut, FPLRM mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke Kejati Maluku dan Polda Maluku, disertai rencana aksi unjuk rasa besar-besaran guna mendesak proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Jika Kejati dan Kejari tidak punya nyali, serahkan saja ke KPK! Rakyat sudah muak dengan pertunjukan sandiwara hukum,” tambah Somar lantang.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati Maluku belum memberikan pernyataan resmi atas desakan ini. Begitu juga dengan oknum-oknum pejabat yang disebut-sebut terlibat dalam proyek dan perjalanan dinas fiktif — semua masih memilih bungkam.

Sebelumnya, FPLRM dikenal sebagai salah satu elemen sipil yang konsisten mengawal kasus-kasus korupsi di Maluku. Mereka juga pernah mendesak penyidikan atas berbagai dugaan korupsi lainnya yang melibatkan pejabat pemerintah daerah.

Kini, publik menanti: apakah Kejati Maluku akan berani bertindak atau justru menjadi bagian dari sistem yang melindungi para pencuri uang rakyat?

Komentar