Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pasca ditunjuk sebagai Ketua Pansus LKPJ, Rofik Afifudin mengatakan akan mulai bekerja sampai pembahasan selesai.
Tadi sudah diputuskan lewat rapat Paripurna, kami ditunjuk sebagai Pansus. Selaku ketua Pansus LKPJ kita akan mulai bekerja sampai dengan selesainya pembahasan kita di LKPJ nanti, ungkap Rofik Afifudin kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi dalam rangka Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Provinsi Maluku Tahun 2023, diruang Paripurna kantor DPRD Maluku Karpan, Kamis 4/4/2024.
Menurut Rofik, Ada beberapa rekomendasi yang kemudian akan kami dapatkan lewat proses pembahasan dari teman-teman Fraksi, dari Komisi yang kemudian akan dibahas bersama dan membuat rekomendasi,
yang kemudian akan disampaikan secara terbuka di Paripurna.
Sambil kita mengevaluasi rekomendasi tahun 2023 yang juga pernah kita keluarkan atas nama DPRD Provinsi Maluku
Dikatakan Rofik, Selanjutnya akan kita periksa dari seluruh rekomendasi yang sudah di sampaikan apakah dijalankan atau yang belum dijalankan.
Akan ditambahkan dengan rekomendasi-rekomendasi hasil dari laporan pertanggungjawaban tahun 2023 ini.
Sebenarnya itu keresahan yang saya sampaikan sebut Rofik, soal direalisasikannya beberapa program, banyak program yang telah dialokasikan dalam APBD tahun 2023 perubahan yang kemudian banyak yang tidak direalisasikan.
“Saya minta kalau tidak direalisasikan berarti dia akan kelihatan di Silva, karena semua program kegiatan tersebut itu sudah dicatatkan dalam APBD yang merupakan peraturan daerah yang sudah melalui mekanisme pembahasan mulai dari DPRD sampai dengan mendapat dari kemendagri, kementerian keuangan lalu kemudian dibukukan dalam dokumen peraturan daerah.
Kalau dia tidak dilaksanakan harus ada alasan yang jelas karena kita tidak mengetahui apa alasannya, “jelasnya.
Karena tidak ada alasan yang jelas maka tentunya kita akan melihatnya dalam Silva, total tidak dilaksanakan akan muncul di sini. Dan Kalau tidak ada di Silva berarti menurut saya ada yang tidak beres. Biasanya menduga kalau dia tidak ada di Sifa bisa saja itu dipakai untuk program-program kegiatan lainnya yang kemudian tidak melewati pembahasan dengan APBD, atau tanpa sepengetahuan DPRD.
Sampai hari ini lanjut Rofik, kita belum bisa mengidentifikasi apa saja, tapi yang jelas kalau yang belum jalan termasuk banyak dari pokok pikiran anggota DPRD. kalau dalam level kita cukup banyak di atas 20 miliar, banyak program kegiatan yang tidak dilakukan.
Rofik mengakui bahwa, yang di sampaikan ini fakta bukan fitnah atau sesuatu yang tidak ada dan bahwa faktanya adalah di Pemerintahan Birokrasi Provinsi Maluku, dibawah kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno, itu banyak sekali Kadis yang masih Plt dan jabatannya merangkap ada yang pernah merangkap sampai 3, ada juga yang merangkap Sekretaris Dinas di sini, jadi Kadis di sini itu fakta bukan sesuatu yang kita cari-cari atau kita fitnahkan.
“Jika seperti itu maka yang berbahaya adalah sekarang birokrasi kita, karena birokrasi kita saat ini tidak sehat tidak profesional dan tentunya akan kehilangan martabatnya. jika kita jadi Kadis karena profesionalitas dan kapasitas kita maka tentu kita punya martabat kewibawaan kita sebagai Pejabat, “tandas Rofik
Rofik mencontohkan bahwa ketika hari ini kita bahas APBD dengan Kadis A lalu kemudian realisanya dengan orang B terakhirnya nanti kita bertemu dengan orang lain lagi. Pada akhirnya bagaimana mau mempertanggungjawabkannya, sementara sirkelnya itu berganti orang
“Besok kita transaksinya dengan orang B terakhir nanti kita ketemu di ujung dengan orang lain lagi pada akhirnya Bagaimana mau mempertanggungjawabkannya sementara sirkelnya itu berganti orang, “tanya Rofik
Ditambahkan Rofik terkait pengangkatan kepala sekolah bahwa, saya minta dihentikan pengangkatan Kepala Sekolah yang sementara dilaksanakan, dia harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun sudah saya sampaikan soal surat edaran Menteri terkait dengan penutupan Dapudik terhadap pengangkatan Kepala Sekolah SMA Negeri.
Di surat tersebut tertanggal 18 Maret yang memberitahukan bahwa ada lebih dari 240 Dinas baik kota, Kabupaten maupun Provinsi yang belum meloging termasuk dalamnya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku beserta dengan 11 kabupaten/kota yang belum meloging per tanggal 18 Maret ketika surat tersebut disampaikan.
Menurut Rofik, informasi itu sudah disampaikan oleh Dirjen kementerian Pendidikan usia dini dan Menengah, Departemen Pendidikan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi sejak bulan Juli 2023 sudah diinformasikan.
Diharapkan, agar kepala-kepala sekolah yang intinya akan diangkat itu harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan dan mereka itu sudah meloging di Dapudik sehingga secara keseragaman itu bisa tertanggung jawab.
“Memang betul semua orang mengetahui pemilu legislatif 2024 itu, masyarakat mengetahui sesuatu yang sudah diketahui publik, tidak perlu kita pertanggungjawabkan, semua orang tahu bahwa ada mobilisasi birokrasi yang luar biasa yang kita saksikan. Kenapa kemarin kita tidak mempersoalkan dan meributkan karena kita bagian dari konsistensi orang yang terlibat dalam proses politik tersebut, karena jika kemudian kita mempersoalkan itu kan ada tugas Bawaslu. kita hanya sebagai bagian dari peserta yang ikut dalam proses itu dan kebetulan kita adalah anggota DPRD kalau kita mempersoalkan itu kita akan terlihat lebay jadi penakut.
kita ingin menegaskan bahwa kita tidak berhadapan dengan mobilisasi birokrasi yang begitu masif. Hasilnya rakyat lebih berkuasa untuk menentukan pilihannya kepada mereka yang dianggap mampu membawa aspirasinya dan itu fakta, ” jelas Rofik
Perlu saya sampaikan ini agar birokrasi itu benar-benar sebagai pelayan publik bukan pelayan tuannya, dia harus benar-benar menjadi pelayanan. Tapi saya yakin Insyaallah dengan semua yang telah kita lakukan, peristiwa ini satu persatu akan terbuka kita lihat saja episode-episode berikutnya sampai dengan semuanya bisa terbuka.
kalau alasannya karena informasi dari masyarakat Bagaimana kepala sekolah itu harus diberhentikan, karena ada informasi dia ada di situ karena kapasitasnya, Dia memiliki nomor induk sekolah, Nuks dia juga memiliki prasyarat yang harus dia penuhi sebagai seorang kepala sekolah yang tadi adalah peraturan perundang-undangan tidak bisa karena alasan luar dan sebagainya.
Rofik mengakui bahwa, sebelum Pemilu legislatif dilaksanakan ada beberapa kepala sekolah yang diganti, itu fakta bukan sesuatu yang kita ada-adakan dan itu terlihat di depan mata kita.
Terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan ungkap Rofik, Kadis Pendidikan sudah mengakui itu, saudaranya yang menangani.
kalau sudah disampaikan secara terbuka seperti itu berarti ini ada pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan, apakah ini karena nepotisme atau karena memang yang bersangkutan ini adalah orang yang punya pengalaman dalam melakukan pekerjaannya. Namun faktanya pekerjaannya itu tidak baik.
Informasi dan apa yang kami sampaikan ini bisa menjadi bukti awal, informasi awal untuk dilakukan proses-proses yang lebih mendalam terhadap masalah ini. Pasti akan ada banyak rekomendasi khusus yang akan kami sampaikan artinya rekomendasi tidak dapat saya sampaikan karena belum diselesaikan pembahasannya harus lewat kesepakatan dan pembahasan bersama.
Intinya yang kami lakukan adalah untuk kebaikan bersama untuk kebaikan rakyat di Maluku agar supaya kedepan kita bisa ada dalam situasi yang benar-benar kondusif agar supaya semua pelayanan publik semua akses sosial dan sebagainya Itu bisa berjalan dengan baik, tutup Rofik.
Komentar