Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Putusan Peninjauan Kembali, oleh Hakim Majelis Mahkamah Agung dalam perkara perdata No. 34/Pdt.G/2020/PN.Sml, yang dimenangkan oleh penggugat Jefri Yaran ternyata masih menuai kontra-versi. Pasalnya tergugat merasa tidak puas dengan putusan PK tersebut, karena diduga adanya bukti palsu yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan.
Resa, menjelaskan berkaitan dengan putusan MA, bahwa berdasarkan novum atau alat bukti baru yang diajukan penggugat, serta dijadikan dasar untuk putusan PK tersebut sarat dengan adanya barang bukti yang diduga fiktif alias palsu. Resa juga menambahkan jika keinginannya mendatangi Komisi Yudisial, tentu dalam rangka menunjukkan novum yang digunakan serta diajukan oleh penggugat, serta menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada Komisi Yudisial, dan juga menjelaskan sejumlah Fakta-fakta persidangan yang pernah dijalani saat di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Termohon dalam perkara ini juga buka-bukaan mengenai salah satu saksi yang pernah dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum termohon berkaitan dengan penandatanganan bukti pembayaran kwitansi sengketa saat persidangan berlangsung, namun dalam jawabannya, saksi mengatakan dalam sidang resmi di PN Saumlaki, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran tersebut, namun tiba-tiba pada akhirnya, Resa mendapatkan bukti tanda tangan kwitansi oleh saksi tersebut diatas meterai, dan informasi bahwa kwitansi ini juga dijadikan bukti atau novum dalam putusan PK tersebut. Atas bukti yang telah dikantongi inilah membuat saya berencana mendatangi Komisi Yudisial. Tutur reza.
Lanjutnya pula bahwa bukti tanda tangan yang dibubuhkan diatas materai sepuluh ribu, oleh saudari Imelda Sikafir, dengan jumlah pembayaran tanah Rp. 35.000.000, awalnya telah di pertanyakan oleh Penasehat Hukum, saya, namun sdr. Imelda dalam jawabannya menyangkali bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun didepan majelis hakim dalam Perkara ini saat sidang. Jelas Reza.
Ditambahkan pula olehnya dari jawaban dan alat bukti yang telah dikantongi ini timbul pertanyaan mengapa diakhir ini justru ada bukti penandatanganan saudari Imelda Sikafir diatas meterai pembayaran itu, sesal Resa.
Saya sangat merasa dirugikan dalam perkara perdata tersebut, olehnya itu untuk mencari keadilan, saya berencana mendatangi Komisi Yudisial, guna mengadukan permasalahan dimaksud, Tutup Reza.
(Elang Kei)
Komentar