Relawan Paslon Utayoh Geruduk KPU Fakfak, Desak Tinjau Ulang Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pilkada

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkada Fakfak 2024 mengundang aksi protes dari relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Putusan tersebut menyatakan bahwa Paslon Utayoh secara sah terbukti melanggar ketentuan administrasi pemilihan sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Merespons putusan itu, relawan pendukung Paslon Utayoh menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Fakfak dan Kantor Bawaslu Fakfak pada Kamis (7/11).

Massa pendukung yang menamakan diri sebagai Relawan Utayoh Jilid 2 menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada KPU Fakfak.

Pernyataan sikap tersebut diserahkan oleh perwakilan relawan, A. Gani Bauw, dan diterima langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, didampingi anggota KPU Divisi Teknis Josan Massa serta anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M. Idris Rumata, di aula kantor KPU Fakfak.

Berikut tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan Relawan Utayoh Jilid 2:

  1. Kami mendukung penuh terciptanya demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak, negeri Mbaham Matta.
  2. Kami mendukung stabilitas keamanan di Kabupaten Fakfak dalam pelaksanaan Pilkada.
  3. Kami mendesak KPU Fakfak agar bersikap profesional dan proporsional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
  4. Kami menentang pemberitaan yang menyebutkan Bawaslu telah merekomendasikan adanya pelanggaran administratif oleh Paslon Utayoh, karena laporan serupa sebelumnya telah diputuskan oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
  5. Kami mendesak KPU Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
  6. Kami menuntut transparansi terkait salinan dokumen penyelesaian permasalahan sebagaimana yang diberitakan di media.
  7. Jika pernyataan ini diabaikan, kami tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul akibat keputusan KPU Fakfak.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Fakfak pada 4 November 2024.

Hendra menegaskan bahwa KPU Fakfak berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghargai upaya tim Paslon 01 yang selalu mengingatkan kami untuk bekerja sesuai regulasi. Hingga saat ini, KPU Fakfak melaksanakan setiap tahapan dengan penuh tanggung jawab. Surat rekomendasi dari Bawaslu Fakfak telah kami terima dan akan kami kaji secara hukum,” ujar Hendra.

Hendra menjelaskan bahwa setelah menerima rekomendasi tersebut, KPU Fakfak akan melakukan kajian hukum sebelum mengambil keputusan dalam kurun waktu tujuh hari.

Selain itu, KPU Fakfak juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk memperkuat langkah-langkah yang diambil.

Komentar