Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah hingga 1 Juni 2025 baru mencapai Rp1,6 miliar atau sekitar 16 persen dari total target sebesar Rp10,5miliar.
Pendapatan tersebut bersumber dari empat objek retribusi utama, yakni pemanfaatan kekayaan daerah, jasa pelabuhan, penjualan produk usaha daerah, serta layanan PHD (Pelayanan Hasil Daerah).
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku M. Safar Latuconsina menjelaskan, empat sumber retribusi itu meliputi pemakaian aset seperti gedung dan lahan milik daerah, jasa parkir dan tempat labuh kapal di pelabuhan, penjualan hasil produksi seperti benih ikan, serta layanan teknis dari dinas.
Ia mengakui, pencapaian tersebut masih jauh dari harapan. Beberapa kendala utama turut menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kelautan. Salah satunya adalah dicabutnya salah satu objek retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
“Karena objek itu tidak lagi diatur dalam perda, kami tidak bisa menarik retribusinya,” ujar Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku M. Safar Latuconsina dalam rapat bersama evaluasi PAD dengan Gabungan komisi II, III dan IV DPRD Maluku Kamis (3/7/2025)
Masalah lain yang dihadapi menurutnya, adalah belum terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akibatnya, beberapa objek yang sebenarnya potensial untuk menghasilkan retribusi belum bisa dimanfaatkan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, meski anggaran belanja dinas telah mengalami efisiensi drastis dari sekitar Rp17 miliar menjadi Rp6 miliar, target pendapatan tetap dipatok sebesar Rp10 miliar.
Hal ini membuat pihaknya pesimis target tersebut dapat tercapai.
“Kami agak pesimis, karena realisasi baru 16 persen. Tapi kami tetap berusaha,” ujarnya.
Dikatakan, untuk mengatasi hal tersebut DKP Maluku melakukan sejumlah langkah yaitu,
1.Mengkaji ulang Perda Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur besaran tarif retribusi agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan harga terkini.
2.Dinas juga mencari objek-objek baru yang berpotensi dimasukkan sebagai sumber retribusi.
Selain itu, DKP telah mengusulkan pembentukan kelembagaan baru dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) guna memperkuat layanan dan penarikan retribusi. Usulan itu kini telah direspons oleh Pemerintah Provinsi melalui penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025, terang Latuconsina.
Melalui pergub tersebut, DKP akan segera membentuk dan mengoperasikan pelabuhan perikanan pantai di Amahe, Tulehu, Eri, dan Moa. “Tinggal menunggu penempatan pejabat. Setelah itu, layanan dan retribusi terhadap kapal dan kendaraan di pelabuhan bisa berjalan,” jelasnya.
Meski berbagai inovasi telah digulirkan, DKP tetap berharap adanya dukungan lintas sektor agar target pendapatan yang telah ditetapkan, tutup Latuconsina.
(Memet)
Komentar