RDP Komisi I DPRD Malra Bersama Kades Ohoiraut Bahas Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ohoi Ohoiraut

Kabarsulsel-Indonesia.com. LANGGUR,  Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Rabu (4/2/2026), dihadiri Camat Kei Besar Utara Timur, Kepala Ohoi Ohoiraut, Badan Saniri Ohoi (BSO) Ohoiraut, kelembagaan desa, serta masyarakat. RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Malra Abdul Gani Hanubun dan dihadiri anggota komisi.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan masyarakat oleh Ketua Komisi I DPRD Malra Abdul Gani Hanubun.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa di Ohoi Ohoiraut, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara. surat tersebut ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan mereka ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, serta indikasi tindak pidana korupsi. Masyarakat meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) di tingkat kabupaten menindaklanjuti laporan sesuai aturan penanganan pengaduan masyarakat.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa sejak terpilihnya Kepala Ohoi Ohoiraut definitif atas nama NohoTangunubun, diduga terjadi penyalahgunaan dana desa, khususnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat mengaku tidak melihat adanya bukti pembangunan infrastruktur desa maupun program pemberdayaan berbasis potensi sumber daya alam lokal. Selain itu, masyarakat menyampaikan adanya dampak langsung terhadap perangkat desa, BSO, dan masyarakat umum berupa tidak dibayarkannya honor, tunjangan, serta insentif.

Dalam laporan tersebut dijelaskan beberapa pihak yang disebut tidak menerima hak tunjangan, baik perangkat desa, anggota BSO, maupun masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), termasuk adanya dugaan penipuan pekerjaan penyemprotan tanaman pala pada tahun 2022.

Laporan tersebut ditandatangani sejumlah pelapor, antara lain Enos Efai, Simon Tamurun, Bernardus M. Lawa, Herman JKY, dan rekan-rekan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Maluku Tenggara, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Kapolres Maluku Tenggara, Unit Tipikor Polres Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, Sekda Maluku Tenggara, pimpinan DPRD Maluku Tenggara, Dinas PMD, serta Camat Kei Besar Utara Timur.

Setelah pembacaan laporan, Ketua Komisi I mempersilakan anggota DPRD untuk memberikan tanggapan sebelum memberikan kesempatan kepada Camat Kei Besar Utara Timur.

Anggota DPRD Malra, Adolof Markus Teniwut, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDP sebagai ruang aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD berfungsi sebagai wadah menampung aspirasi, bukan sebagai lembaga penegak hukum.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga etika dan tata cara dalam forum serta menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mendengar keterangan semua pihak sebelum menghasilkan rekomendasi.

Camat Kei Besar Utara Timur, Chandra Namsa, dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Malra yang telah memberikan perhatian kepada wilayah Kei Besar Utara Timur.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir saat kunjungan kerja Komisi I sebelumnya, lantaran sedang mendampingi kepala ohoi menerima penghargaan tingkat provinsi terkait penerapan peraturan desa tentang minuman keras.

Terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa di Ohoi Ohoiraut, Camat mengaku telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan pembinaan terhadap kepala ohoi. Ia menyebut sudah beberapa kali memanggil Kepala Ohoi Ohoiraut untuk klarifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Camat, dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum dan audit. Ia menyampaikan bahwa proses audit oleh Inspektorat sedang berjalan.

Sementara itu, Kepala Ohoi Ohoiraut, Noho Tangunubun, dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa polemik di Ohoi Ohoiraut telah berlangsung cukup lama dan dipicu konflik internal masyarakat.

Ia mengaku sejak dilantik pada 2021 berupaya merangkul berbagai pihak, termasuk mantan pejabat desa, guna menyatukan masyarakat. Namun, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang tidak menjalankan tugas dan tidak memiliki dasar hukum berupa SK sehingga berdampak pada penyaluran tunjangan.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa anggota BSO yang disebut tidak menerima tunjangan disebabkan tidak memiliki SK, tidak aktif menjalankan tugas, atau telah diberhentikan melalui forum adat.

Terkait BLT, Kepala Ohoi menyebut penerima bantuan telah disesuaikan dengan ketentuan dan data sistem keuangan desa. Ia mengaku telah memberikan penjelasan kepada Inspektorat dan siap membuktikan seluruh penggunaan anggaran dengan dokumen dan bukti fisik.

Ia juga menyampaikan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menurutnya telah dilaksanakan, termasuk pembangunan fasilitas umum, bantuan rumah warga, dukungan fasilitas gereja, serta pembangunan jaringan komunikasi dan listrik bagi masyarakat.

Dalam penutup keterangannya, Kepala Ohoi menegaskan dirinya tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil.

RDP tersebut berlangsung dengan agenda mendengar keterangan semua pihak sebagai bahan pertimbangan Komisi I DPRD Maluku Tenggara dalam menyusun rekomendasi lanjutan.

(Elang Kei)

Komentar