Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Maraknya indekos bertarif hitungan jam yang sering disalahgunakan sebagai tempat perbuatan asusila di Kabupaten Jepara semakin meresahkan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara melancarkan razia masif untuk menertibkan kos-kosan yang kerap menjadi lokasi tindakan tidak bermoral.
Polres Jepara juga membuka layanan aduan masyarakat melalui Call Center Polri di nomor 110 dan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, untuk menerima laporan dugaan tindakan asusila di rumah kos maupun tempat lain.
Dalam razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (19/10/2024) malam, Tim Patroli Siraju berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami-istri yang tertangkap sedang melakukan tindakan mesum di beberapa lokasi. Tiga pasangan diamankan dari kos-kosan di Kecamatan Jepara Kota, sementara satu pasangan lainnya ditemukan di kawasan Pantai Kartini.
Usai penggerebekan, keempat pasangan yang terdiri dari pria dan wanita berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah. Tim kami melakukan razia di sejumlah kos-kosan dan menemukan tiga pasangan kumpul kebo di kamar-kamar kos,” ungkap Ipda Hariyono, Katim Patroli Siraju Polres Jepara.
Selain razia di kos-kosan, Tim Patroli Siraju juga menemukan satu pasangan di Pantai Kartini yang tidak dapat menunjukkan identitas dan mengakui bahwa mereka bukan pasangan sah. Keempat pasangan ini kemudian digelandang ke Mapolres Jepara untuk pendataan.
“Harapannya, tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar norma asusila,” tegas Ipda Hariyono.
Polisi juga memberikan peringatan tegas kepada para pemilik kos untuk lebih ketat mengawasi penyewa dan memastikan tempat mereka tidak disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar norma.
“Diharapkan razia ini bisa menekan penyalahgunaan kos-kosan untuk perbuatan asusila, dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif,” tambahnya.
Tak hanya menindak kasus asusila, Tim Patroli Siraju juga menangani aksi balap liar. Di wilayah SPBU Kalitekuk, Kecamatan Tahunan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang akan digunakan untuk balapan liar.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemuda yang terlibat, sekaligus sosialisasi terkait bahaya balap liar, terutama dalam Operasi Zebra Candi 2024.
Kasihumas Polres Jepara, Iptu Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus digencarkan oleh Polres Jepara.
Baik melalui patroli, razia, maupun kegiatan pembinaan, tujuannya untuk memastikan masyarakat Kabupaten Jepara dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan damai, serta menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga dengan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tutup Iptu Dwi Prayitna.
Komentar