Ratusan Juta Dana Desa Gelap Masyarakat dan BPD Desa Golambanua II Kecewa Atas Tindakan Terhadap Oknum Kades

Nias84 views

KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)

Terkait laporan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Golambanua II, Sokhinaso Hulu sebagai Ketua BPD menyampaikan kepada awak media kami sudah mulai resah dan gelisah atas perilaku oknum Kades Golambanua II an.

Osara’oziduhu Laia, S.Pd dimana penggunaan jabatannya sebagai Kades selalu sesuka hatinya dan tidak sesuai peraturan perundang undangan, seperti hal laporan kami sebelumnya, kami duga ada pembelaan dari pihak pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan dalam penanganan Laporan Masyarakat terkait Kasus Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan, “bahwa seyogyanya Negara kita Negara Hukum akan tetapi aneh tapi nyata pemerintah kita di Kabupaten Nisel. Tanpa memenuhi syarat administrasi, pencairan Dana Desa bisa-bisa saja diloloskan Dana Desa tahun anggaran 2021.
Sementara Dana Desa tahun anggaran 2020 masih belum dilakukan Pertanggung Jawabkan oleh pihak pemerintahan desa sampai saat ini. Termasuk Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P. APBDes) tahun 2020 serta dokumen penjabaran realisasi penggunaan anggaran tahun 2020 sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan desa, konon lagi Laporan pertanggungjawaban (LPJ) sampai hari ini belum ditandatangani oleh kami BPD Golambanua II Kecamatan Somambawa,” tandas Ketua BPD.

Lanjut Sokhinaso Hulu dengan nada kesal dan kecewa dikatakannya “bahwa sebenarnya kami mengungkap kebobrokan kinerja Kades Golamabua II (Osara’oziduhu Laia) untuk menyelamatkan uang Negara serta mendukung penegakkan peraturan perundang undangan di Negara kita Indonesia sebagaimana warga Negara berkewajiban mengawal pemerintahan ini dengan mengedepankan niat baik demi Negara. Akan tetapi sangat dan sangat disayangkan para oknum terkait terkesan “HANYA MAMPU MENGUMBAR JANJI”

Selain Ketua BPD, juga ada salah seorang tokoh masyarakat desa Golambanua II yang layak dipercaya, disampaikannya “bahwa oknum Kades Osara’oziduhu Laia setelah terpilih jadi Kepala desa berperilaku sangat arogansi dan tidak bisa dicontoh atau dipanut. Yang sesungguhnya Kepala desa harus jadi contoh/teladan, lagi pula dia juga sebagai Kepala Sekolah disalah satu SMA Swasta di Kecamatan Somambawa. Namun sangat disayangkan oknum Kades terkesan hanya ahli untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri dari uang Negara,” tandasnya.

“Bendahara Desa atau kaur keuangan tahun anggaran 2020, Bazatulo Hulu kepada awak media menyatakan bahwa setiap penarikan dana desa tahun 2020 oleh kades selalu mengambil alih untuk sebagai kaur umum dalam hal ini menyimpan uang desa, yang sesungguhnya sesuai aturan hukum administrasi yang menyimpan uang adalah bendahara dan kepala desa adalah penanggungjawab pengguna anggaran.

Disebutkannya, uang Dana Desa tahun anggaran 2020 yang diambil oleh kepala desa ditangannya berjumlah total sebesar Rp.233.300.000,00,- (Dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

“Selain Kades, istri Kades juga mengambil uang ditangan bendahara atas perintah kades katanya kepada bendahara desa,” ungkap Bazatulo Hulu di desa Golambanua.

Sejumlah warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, “bahwa oknum Kades tersebut tidak berdomisili di desa Golambanua II. Ditambahkannya, dari kronologis penyampaian Ketua BPD dan Bendahara desa, jelas bahwa oknum kades Golambanua II diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa serta melanggar janjinya/sumpah jabatan sebagai Kades,” ujarnya pada Jum’at (10/12/21) di desa Golambanua II.

Selanjutnya, “terkait Dana Desa tahun anggaran 2021, Ketua BPD bersama sejumlah warga meminta Kadis DPM-D Nias Selatan untuk dapat mengkaji ulang rekomendasi pencairan Dana Desa tahun anggaran 2021 di desa Golambanua II, kecamatan Somambawa. Setahu kami bahwa pencairan Dana Desa 2021 desa Golambanua II tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

“Terkait kasus anggaran tahun 2020 Dana Desa Golambanua II, kecamatan Somambawa. BPD bersama warga Desa Golambanua II mengharapkan Inspektorat Nias Selatan dan Kepala Daerah Nias Selatan kiranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa tersebut dapat ditindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum. Selain itu, juga diharapkan agar LHP tersebut dapat diserahkan kepada BPD yang juga sebagai pelapor,” pungkas Ketua BPD bersama sejumlah warga di Desa Golambanua II.

(Alex/Martaf)

Komentar