Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dan II DPRD Kepulauan Tanimbar, Respon Laporan Masyarakat.

Uncategorized164 views

Saumlaki,Kabarsulsel-Indonesia.com. Rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan DPRD hari ini Selasa 27/mei/2025.

Yang di laksanakan oleh DPRD komisi I dan komisi II bersama sekretaris inspektorat Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar, camat Nirunmas, camat wuarlabobar, bersama kepala desa tutukembong, kepala desa Labobar, sekretaris desa tutukembong, ketua BPD Desa Arma dan pejabat kepala desa arma.

Dengan agenda yaitu membahas surat surat masuk dari masyarakat kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dengan laporan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa dan juga pendapatan hasil desa.

Terhadap substansi pembahasan RDP Maka ada beberapa catatan penting yang telah di sampaikan oleh pimpinan dan anggota DPRD komisi I dan II , namun laporan yang di sampaikan pelapor beberapa hari yang lalu telah melakukan rapat dengar pendapat bersama pelapor namun yang hadir ini hari terlapor yang hadir untuk mengklarifikasi atau menjelaskan berkaitan dengan laporan pelapor.

Dan secara berturut turut setelah saya memimpin rapat dan di berikan kesempatan kepada ,kades tutukembong, sekdes tutukembong, pejabat kades Arma, ketua BPD dan juga kades Labobar mereka menjelaskan bahwa permasalahan yang di tuduhkan itu tidak benar, karena tidak ada bukti yang otentik.

Olehnya itu DPRD Mengusulkan untuk melakukan kegiatan on the spot, di desa desa yang di sebutkan untuk melakukan uji petik , memastikan apa benar laporan yang di sampaikan masyarakat pada desa desa tersebut benar atau tidak .

Dari hasil rapat ini hari maka ada empat kesimpulan rapat yang di putuskan bersama pimpinan angota Komisi I dan II ialah

Yang pertama: rekomendasi komisi I dan II untuk segara mengantikan saudara Luis samangun untuk di berhentikan karena tidak melaksanakan tugas kurang lebih sembilan bulan yang di atur dalam PERMENDAGRI No 110 Tahun 2016 tentang pemberhentian anggota BPD.

Yang kedua : di sepakati komisi I dan II DPRD KKT akan melakukan on the sphot setalah di lakukan komunikasi dengan sekretaris dewan (SEKWAN) untuk di atur agenda kapan di laksanakan kegiatan on the sphot di beberapa desa yang menjadi sampel untuk melakukan on the sphot.

Yang ketiga: putuskan untuk laporan yang di sampaikan masyarakat kepada DPRD tentang penyalahgunaan dana desa dan juga anggaran dan desa serta pendapatan asli desa (PAD) dan Badan usaha milik desa (BUMDES) di kembalikan kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti berdasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang ke empat : menjadi perhatian pemerintah daerah untuk BPD dan PEMDES Menyusun dan menetapkan peraturan desa (PERDES) atau peraturan kepala desa tentang penagihan retribusi desa soal PAD desa perlu di tingkatkan Demikian Ketua komisi II Erens Yulius Feninlambir S.Sos., Tutunya

Reed(TMC)

Komentar