Rampas Tanah Wilayat Adat Pelaku Terkesan Arogan

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Berdasarkan informasi yang diperoleh dari nara sumber jika ada dugaan penanaman kebun sawait illegal, dimana ditemukan pada hari ini Senin, [10/10]. berdasarkan hasil temuan dan konfirmasi tersebut, di duga kuat adanya  oknum, pelaku yang telah melakukan perampasan tanah wilayat adat di Desa lam pakuan kecamatan Sandai. Pelaku merampas lahan tersebut dengan cara membodohi mayarakat serta menipu dan pengelapan lahan.

Berdasarkan informasi dari nara sumber Andreas manau salah satu tokoh masyarakat yang juga selaku mantan kepala desa menyapaikan jika ada oknum yang telah menguasai lahan adat wilayat desa untuk kepentingannya dan memperkaya diri sendiri. Tandas Andreas

Andreas pun penah melaporkan persoalan ini kepada pihak LHK namun tidak ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut. Tentunya hal ini sangat disayangkan mengingat lahan garapan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, yang kini telah mengalami kebocoran akibat pengolahannya yang tidak terkendali. Tegas Andreas kepada Media ini.

Lahan tersebut dikuasai semenjak dari tahun 2013 di garap dan di kuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab andreas juga menyapaikan sementara status hutan itu adalah  termasuk hutan lindung

disamping itu juga tempat penyangga air untuk kebutuhan Masyarakat dalam undang-undang Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

adreas juga menyapaikan  dengan di bukanya lahan tersebut di jadikan kebun sawat sehinga wilayah tersebut kekurangan air. maka lahan hutan wilayat harus di kembalikan ke adat apa bila di kuasai oleh oknum maka bisa dikenakan sangsi adat.

dan di mintak ke pada pihak APH (LHK) agar melakukan korcek ulang berkaitan lahan tersebut yang terletak di desa alam pakuan. Berdasarkan dari pantauan nara sumber di perkirakan lahan tersebut di kuasai sekitar 52 H.

Komentar