Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Untuk meningkatkan Kualitas dan Profesional Wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tanggal 9 – 10 Maret 2023 nanti.
Demikian disampaikan Koordinator PWI Maluku Tenggara (Malra) Agustinus, B. Rahakbauw pada awak Media di Sekretariat PWI setempat Selasa, (28/2/2023).
“Kami PWI Kabupaten Maluku Tenggara, akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan untuk Tingkat Muda pada 9 – 10 Maret 2023 nanti,” ujar Rahakbauw, di Sekretariat PWI Malra Jalan Laskar Merah Putih Kecamatan Kei Kecil.
Menurutnya, pelaksanaan UKW, tidak hanya dapat memberikan manfaat kepada internal pers semata, namun juga seluruh masyarakat.
“Hal itu terkait beberapa tujuan UKW, yakni meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, dan menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik,” jelasnya.
“Selain itu juga untuk menjaga harkat martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, dan menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan,” sambung Rahakbauw.
Ditegaskan Rahakbauw, karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri, terkhusus untuk Anggota PWI Malra.
Dijelaskan juga, peserta akan mendapatkan perbekalan mengenai materi UKW (pra UKW). Hal itu dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.
Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3. Mengisi Formulir Bersedia Menjadi Anggota PWI (Bagi yang belum memiliki Kartu Anggota PWI).
4. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW.
5. Menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (4 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos, dan berlatar belakang biru.
6. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
7. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham
8. Pengalaman jurnalistik
9. Surat Pernyataan Non-Parpol.
10. Fotokopi KTP.
11. Daftar riwayat hidup.
Rahakbauw mengingatkan, pada saat pelaksanaan UKW, diharapkan agar peserta dapat membawa laptop dan flashdisk.
“Pada pelaksanaannya UKW nanti, kami lebih menyarankan agar peserta dapat membawa laptop dan flashdisk,” tutup Rahakbauw.
(Elang Kei)
Komentar