Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Revitalisasi Pasar Mardika Ambon yang dibangun menggunakan tiga tahun anggaran fiskal APBN yakni 2021, 2022, 2023 sudah memasuki fase akhir perampungan.
Dengan dilengkapi sejumlah fasilitas yakni eskalator, lift, cctv, dan sistem pengolahan limbah, pasar empat lantai ini tampak megah berdiri di kawasan padat tersebut.
Namun ihwal pengelolaan pasar masih menjadi polemik di masyarakat, mengingat hak kepemilikan lahan ada pada Pemerintah Provinsi Maluku, sementara untuk pedagang, pasar mardika merupakan aset pemerintah kota Ambon.
Menjawab pertanyaan publik. Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada sejumlah wartawan Senin (21/8/2023) menegaskan bahwa,
Siapa yang berhak melakukan pengelolaan tersebut, jika pemerintah provinsi ataupun kota maka harus mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk mengelola pasar tersebut, tandasnya
Menurutnya, karena ini merupakan lahan pemprov pasti hak pengelolaan diberikan kepada Pemprov Maluku.
Dengan mekanisme sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 21 tahun 2021 yakni 1 tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke Pemprov.
“Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme yang ada, bukan hanya dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan datang untuk melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi kementerian perdagangan,” Jelasnya
Rahakbauw juga menegaskan bahwa, lapak yang ada di dalam pasar Mardika itu tidak untuk diperjual belikan.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kementerian Perdagangan, ketika penyampaian aspirasi komisi III DPRD Maluku beberapa waktu lalu, lapak tidak diperjualbelikan.
Namun, lanjutnya mereka akan dikenakan tarif retribusi yang kemudian akan diputuskan secara resmi besarannya seperti apa.
Sudah saya sampaikan secara resmi jika kemudian ada jual beli dalam pasar yang sementara direvitalisasi, para pedagang berhak mengadukan dan melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Maluku agar diproses sesuai aturan yang berlaku, tandasnya.
Komentar