Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | 4 Agustus 2024 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang menetapkan pemberhentian penuh dan pencabutan keanggotaan Sdr. Hendry Ch Bangun dari PWI.
Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran etika berat terkait kasus keuangan organisasi yang melibatkan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,-.
Surat Edaran ini menyatakan bahwa SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 adalah sah, konstitusional, dan final.
Pemberhentian Sdr. Hendry Ch Bangun berlaku sejak tanggal 16 Juli 2024, yang berarti ia tidak lagi memiliki hak dan kewenangan berkantor di PWI Pusat atau menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat.
Selain itu, dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat yang digelar pada tanggal 24 Juli 2024, Sdr. Zulmansyah Sekedang resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat.
Penunjukan ini dianggap sah dan konstitusional. Zulmansyah diberi mandat untuk segera menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI dalam waktu 6 bulan untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru.
“Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi semua pengurus PWI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar tetap berpedoman pada PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI,” tegas Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam surat edarannya.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa semua surat menyurat yang ditandatangani oleh Sdr. Hendry Ch Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 dianggap ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan etika organisasi PWI, sekaligus sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap organisasi yang menaungi para jurnalis di Indonesia.
Komentar