Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | 4 Agustus 2024 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menghadapi masa krisis setelah Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memutuskan untuk mencabut keanggotaan Hendri CH Bangun (HCB) terkait penyalahgunaan dana.
Langkah ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan dana UKW BUMN sebesar Rp1.080.000.000,- yang diklaim oleh Hendri CH Bangun sebagai cashback dari Forum Humas BUMN (FH BUMN), namun klaim tersebut dibantah oleh FH BUMN sebagai kebohongan.
Keputusan pemberhentian Hendri CH Bangun diambil berdasarkan SK Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tejo, menegaskan, “Tindakan ini diambil sebagai akibat dari pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Hendri CH Bangun terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi.”
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat bersama DK dan Dewan Penasihat PWI Pusat mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang wajib diikuti oleh seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota di Indonesia.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa semua surat yang ditandatangani oleh Hendri CH Bangun sejak 16 Juli 2024 dinyatakan ilegal, tidak sah, dan tidak berlaku.
Zulmansyah Sekedang, Plt Ketua Umum PWI Pusat yang ditunjuk pada Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat tanggal 24 Juli 2024, menyatakan bahwa tugas utamanya adalah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI dalam waktu 6 bulan untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru.
Ia menambahkan, “Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme organisasi.”
Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, menekankan bahwa SK DK ini sah, konstitusional, dan final sesuai dengan Bab VI Dewan Kehormatan Pasal 19 ayat 2 serta Pasal 21 ayat 2 yang memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Kehormatan untuk menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW.
Sasongko Tejo menambahkan, “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa integritas dan profesionalisme PWI tetap terjaga, meskipun tengah menghadapi masalah serius.”
Dengan adanya panduan yang jelas ini, diharapkan seluruh anggota PWI dapat kembali fokus pada tugas-tugas jurnalistik yang profesional dan beretika.
Surat Edaran Bersama ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi seluruh pengurus PWI di semua tingkatan, sehingga krisis ini bisa segera teratasi dan PWI dapat terus berkontribusi positif bagi dunia jurnalistik di Indonesia.
Komentar