PW GNPK RI Mempertanyakan Kasus PT Ketapang Ernergi Mandiri Kepada Kejari Ketapang

Uncategorized223 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia Com.PW GNPK RI Kalbar angkat bicara mengenai kasus PT Ketapang Ernergi Mandiri yang telah diproses kejari Ketapang sampai saat ini belum ada perkembanganya kasus tersebut

ada apa,, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat perihal penanganan kasus tersebut karena BUMD menerima penyertaan modal bukan sedikit dari pemerintah sudah sepatutnya lah dana tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada pihak menggelolah karena bersumber dari dana APBD

kabupaten Ketapang porpinsi Kalimatan Barat.

harus lah ada yang pertanggung jawab dengan dana tersebut apa lagi dana tersebut tidak sedikit kuranglebih 7 milyar ditahun 2022 PW GNPK RI Kalbar meminta kejari Ketapang harus lah transparan dalam kasus ini dan berani menetapkan tersangka nya

jangan sampai kasus ini tidak ada kejelasannya alias hilang ditelan bumi apa lagi kasus ini telah naik ketingkat penyidikan tidak ada alasan untuk Kejari Ketapang tidak bisa menuntaskan kasus tersebut karena harus ada kepastian hukum dan andai kata tidak ditemukanya kerugian negara harap juga diinformasikan kepada masyarakat sehingga kasus ini menjadi terang benderang

Jangan sampai kasus ini tak berujung dan memproses pihak pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung Kata ketua PW GNPK RI.

Himbau kejaksaan dari pusat

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut adalah beberapa himbauan, instruksi, dan perintah harian dari Kejaksaan Agung (Pusat) ke seluruh jajaran Kejaksaan (Tinggi/Negeri) untuk tahun 2025-2026:

1. Fokus Utama 2026: Reformasi dan Integritas Penguatan Tata Kelola: Meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pelayanan publik serta reformasi penegakan hukum.

Penyelarasan Visi: Seluruh jajaran wajib menyusun program kerja 2026 yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden RI dan RPJMN 2025–2029.

Peningkatan SDM: Fokus pada kualitas SDM melalui Badan Diklat, menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang profesional, bersih, dan berwibawa.

2. 7 Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025 (Penting)

Integritas: Menjunjung tinggi Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

Pemberantasan Korupsi: Mendukung Asta Cita Presiden, khususnya tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara.

KUHP Baru: Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Keadilan Humanis: Penanganan perkara harus menyeimbangkan hukum positif dengan nilai keadilan di masyarakat.

Agustami

Komentar