Pontianak.Kabar Sulsel Indonesia com.-Dalam siaran pers kejaksaan tinggi Kalimatan barat tanggal 25 Juni 2025. Sekitar pukul 18.00 wib bertempat di kantor kejaksaan tinggi Kalimantan barat.Dari kejaksaan tinggi yang disampaikan oleh Fajar sukristiawan SH.MH
Melalui putusan kasasi Nomor 569K/Pid.sus/2025 yang di bacakan pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025.Menurut Umum pada kejaksaan negeri Ketapang di sebut dan membatalkan putusan pengadilan tinggi Pontianak nomor.464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan.Putusan pengadilan negeri Ketapang nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ketapang tanggal 10 oktober 2024.
Ellysius Aidy. Dari Pimpinan wilayah gerakan nasional pencegahan korupsi republik indonesia PW GNPK RI Kalimatan Barat meminta kepada kejaksaan Kalbar maupun kejaksaan tempat kejadian perkara harus di membongkar sampai ke akar akarnya karna dia bekerja tidak sendiri lemahnya hukum di Ketapang hingga pemerintah dalam mengatasi tambang separuh hati bahkan dari luar negara bisa berkerja
Kasus yu Hao terdakwa melakukan penambangan tanpa izin.dan menjatuhkan hukuman dengan penjara 3,6 tahun dan di denda 30.000.000.0000. ( tiga puluh miliar rupiah.)
Kepala kejaksaan negeri Ketapang Anthony Nainggolan.SH.MH menyatakan bahwa putusan mahkamah agung RI menunjukan komitmen penegak hukum terhadap terdakwa YU HAO yang di putus hakim pengadilan tinggi Pontianak.Kejari Ketapang juga menyampaikan bahwa terdawa telah melangar pasal 158 undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 4 tahnun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut,serta mendorong pemulihan kerugian negara.
(Ag Tami)
Komentar