PW GNPK RI Kalbar Mengapresiasi Kejaksaan Negeri Ketapang memproses Kasus PT.Ketapang Enegi Mandiri

Uncategorized125 views

Ketapang.kabar Sulsel indonesia com .– Ellysis Aidy dari Dari Pimpinan wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia PW GNPK RI Kalimatan Barat memberi apresiasi kepada kejaksaan negeri Ketapang yang berkomitmen menjalankan penegakan hukum,

Dalam memproses kasus dana APBD untuk penyertaan modal di kabupaten Ketapang yang beralamat Jalan M T Hartono no.04 kelurahan tengah kecamatan delta Pawan,karena berindikasi merugikan keuangan Negara beberapa pihak sudah dipanggil oleh kejaksaan negeri Ketapang tangal 3 Juli 2025 dengan nomor surat B- 3475/O.1.13/Fd.2/07/2025 perihal Bantuan Pemanggilan saksi surat yang ditujukan kepada PT.Ketapang Energi Mandiri (KEM) PW NPK RI mendukung langka Kejaksaan Negeri Ketapang agar ada kepastian hukum perihal kasus tersebut surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor PRINT -04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT.Ketapang Energi Mandiri.

Demikian bunyi surat nya diharapkan ada oknum pihak pihak lain yang terindikasi segera proses juga kita akan kawal kasus ini. Dan kita harapkan pada masyarakat Ketapang kita percayakan kepada Jaksa Ketapang untuk kasus ini sehingga siapa yang bersalah harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. bagi yang melanggar Hukum harus mendapat sangsi,ganjaran untukkesekian kalinya kita sampaikan kita percayakan kepada kejaksaan negeri Ketapang untuk memprosesnya secara trasparan serta profesional dalam memprosesnya ini yang diharap kan oleh masyarakat bravo kejaksaan negeri Ketapang.

Undang-Undang terbaru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, termasuk mengenai tugas, wewenang, dan keanggotaan KPK.

(Agustami)

Komentar