Pontianak Kabar Sulsel Indonesia com.– Sanen Law Firm telah melayangan surat kekepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq.Dit Res Krimum Polda Kalbar. pada tanggal 22 Oktober 2025 dengan. Nomor surat 50/Eks/SANEN /X/2025.perihal tindak lanjut pengaduan mereka
Ketua PW GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy CPLA berharap penegak hukum dalam hal.ini Polda Kalimatan barat harus memproses pengaduan tersebut karena semua warga negara Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama dimana hukum sehingga kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum tidak berkurang dan punya kepastian hukum karena apa yang disampaikan oleh pelapor harus lah direspon secara positif sehingga bagi yang berusaha memberitakan hal yang tidak benar dan menjurus keperbuatan pencemaran nama baik seharus nya segera diproses dan kami mengapresiasi langka sanen Law Firm membuat pengaduan tersebut seharus nya pihak penegak hukum merespon hal tersebut dengan cepat.
memproses nya untuk menghindari ada nya pihak- pihak lain yang memanfaat kan persoalan tersebut kita akan kawal kasus ini.jangan berhenti di tengah jalan dari pihak yang memiliki hukum agar bisa mencerna persoalan- persoalan yang bersifat propagatif swatusaat saat akan menimbulkan masalah
Kami berharap pihak hukum Polda Kalimatan Barat agar segera di proses laporan tersebut. Agus tami

																				







Komentar