PW GNPK RI Kalbar Memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar,Ungkap Kasus Yang Belum Terungkap.Di Ketapang

Uncategorized226 views

Ketapang.Kabar Sulsel Indonesia com. Dalam penjegahan korupsi Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat Ketua PW ELLYSIUS AIDY CPLA menyampaikan seruan tegas dan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi. Melalui pesan bertajuk “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, PW GNPK RI Kalbar menekankan bahwa upaya memerangi perilaku korupdi harus dimulai dari diri sendiri, bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah.

PW GNPK RI Kalbar menyebut bahwa praktik korupsi telah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih terus terjadi, bahkan dengan berbagai modus yang semakin beragam. Fenomena ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih ketika Indonesia sedang gencar membangun dan menata kehidupan bangsa menuju arah yang lebih baik.

“Kasus korupsi semakin hari bukan berkurang, namun justru meningkat. kita harus melakukan introspeksi diri,” ujar PW GNPK RI Kalbar dalam pernyataannya.Ketua PW ELLYSIUS AIDY CPLA

Lembaga ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan negara. Diperlukan kesadaran individu, integritas pribadi, serta keteguhan iman agar tidak tergoda mengambil jalan pintas

Di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, PW GNPK RI Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat keteladanan, membudayakan kejujuran, dan memastikan bahwa nilai anti-korupsi hidup dalam setiap tindakan.

Ellysisus.aidy Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia PW GNPK -RI Kalimatan Barat. Memberi apresiasi kepada Kejati yang baru yaitu Dr.Emilawan Ridwan SH.MH.yang Mane dari sudut Padang hukum setiap warga yang ada di bumi ini di mata hukum sama

Baru- baru ini Tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah Rumah Saksi Bendahara Napak Tilas dan Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/0.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025.

(Agus tami)

Komentar