PW GNPK RI Kalbar Melayang kan Surat Klarifikasi Kepada Sekda Kalbar :”Hukum Harus Berdiri Lurus.

Uncategorized203 views

Pontianak Kabar Sulsel Indonesia com – pada tangal 2/11 2025 menceritakan pada Kabar sulsel Indonesia com. Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy CPLA Pada 31/10.2025 telah melayangkan surat klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Dr. Harisson, terkait dugaan adanya arahan dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Sukri, seorang pihak yang sebelumnya tersandung kasus pekerjaan jalan Tebas–Jawai–Tanah Hitam tahun 2019.

Ketua PW GNPK RI Kalbar menjelaskan, pihaknya merasa perlu meminta klarifikasi untuk menghindari fitnah dan kesalahpahaman publik terhadap penyelenggara negara. Menurutnya, dalam persoalan korupsi, tidak hanya soal pengambilan uang negara, tetapi juga proses yang memungkinkan terjadinya korupsi, termasuk adanya pihak yang memengaruhi atau mengarahkan penyidikan.

“Jika benar ada pihak yang berupaya memengaruhi proses hukum, maka hal itu juga termasuk pelanggaran Undang-Undang Tipikor dan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan PW GNPK RI Kalbar.

Dugaan keterlibatan muncul setelah adanya informasi bahwa Sukri sempat meminta bantuan kepada Dr. Harisson untuk mengurus kasusnya. PW GNPK RI menilai, bila bantuan tersebut terkait hal-hal di luar kewenangan jabatan atau berkaitan dengan proses hukum, maka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kalau bantuan bersifat positif mungkin tidak masalah, namun jika berkaitan dengan proses hukum tentu tidak tepat di benarkan Apalagi Dr. Harisson bukan seorang pengacara,” lanjutnya.

PW GNPK RI Kalbar berharap Polda Kalbar dapat menangani laporan tersebut secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik.

“Seorang penyelenggara negara harus memahami batasan dalam membantu pihak lain. Akuntabilitas dan integritas jabatan harus selalu dijaga,” tegas PW GNPK RI Kalbar dalam pernyataannya

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI)

Kita akan Surati Mendagri RI dan Kejaksaan Tinggi agar ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, pejabat penyelenggara Negara harus mendukung pemberantasan korupsi bukan mala ikut- ikut membantu orang lagi berproses hukum pada waktu itu Sukri ditetap kan sebagai tersangka kalau mau bantu jangan ada mahar kalau kami mengamati semua tiga orang tersebut punya peran masing masing sehingga terjadi lah apa yang sekarang yang dilaporkan Sukri

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, yang merupakan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta organisasi non-pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat. UU ini mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Agustami

Komentar