Putusan Dismissal MK: Ujian Terakhir Sengketa Pilkada 2024, Siapa Lolos?

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (4/2/2025), hingga Rabu (5/2/2025).

Keputusan ini akan menentukan nasib berbagai gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

Putusan dismissal berperan sebagai filter awal dalam sengketa Pilkada. Jika majelis hakim MK menilai dalil pemohon tidak cukup kuat atau tidak memenuhi syarat formil, gugatan akan langsung dihentikan.

Namun, jika dinyatakan layak, sengketa akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya.

Fokus Sengketa Pilkada di Maluku

Khusus di Maluku, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal untuk sejumlah daerah:

  • Hari ini (4/2/2025): Pilkada Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara, dan Kota Ambon.
  • Besok (5/2/2025): Pilkada Maluku Tengah, Buru, Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan, dan Kepulauan Tanimbar.

Sejumlah pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada ke MK di antaranya:

  • Pilkada Kepulauan Aru: Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.
  • Pilkada Maluku Tengah: Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam.
  • Pilkada Buru Selatan: Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
  • Pilkada Kepulauan Tanimbar: Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, serta Adolof Bormasa – Hendrikus Serin.
  • Pilkada Maluku Barat Daya: Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata.
  • Pilkada Buru: Amustofa Besan – Hamsah Buton, serta Muhammad Daniel Regan – Harjo Danto.
  • Pilkada Kota Ambon: Mohammad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay.
  • Pilkada Maluku Tenggara: Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin.
  • Pilkada SBT: Rohani Vanath – Madja Rumahtiga.

Sementara itu, pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 2024 diproyeksikan akan dilantik pada pertengahan Februari 2025. Mereka adalah:

  • Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon: Bodewin Melkias Wattimena – Ely Toisuta.
  • Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya: Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar: Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru: Timotius Kaidel – Muhammad Jumpa.
  • Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara: Thaher Hanubun – Carolus Viali Rahantoknam.
  • Bupati dan Wakil Bupati Buru: Ikram Umasugy – Soedarmo.
  • Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah: Zulkarnaen Awath Amir – Mario Lawalata.
  • Bupati dan Wakil Bupati SBT: Fachry Husni Alkatiry – Muhammad Mifta Thoha Rumarey Wattimena.

Polri Pastikan Keamanan Jelang Putusan MK

Di tengah dinamika sengketa Pilkada, Polri memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun strategi pengamanan yang matang guna menjaga stabilitas di seluruh daerah.

“Setiap tahapan Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik oleh Polri. Harapannya, situasi yang kita lihat tetap aman dan kondusif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Senin (3/2/2025).

Ia menekankan bahwa Polri bertindak berdasarkan mandat undang-undang dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.

“Kami bekerja sesuai amanah undang-undang, memastikan keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan profesional,” tegasnya.

Brigjen Pol. Trunoyudo juga menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam menjaga stabilitas.

“Kondisi yang aman saat ini juga merupakan hasil dari kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan semua pihak terkait untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai,” tambahnya.

Keputusan MK, Akhir atau Awal Pertarungan Baru?

Putusan dismissal MK akan menjadi titik penentuan bagi pasangan calon yang mengajukan gugatan. Jika gugatan ditolak, maka peluang mereka untuk menggugat hasil Pilkada berakhir.

Sebaliknya, jika gugatan diterima, mereka harus bersiap memasuki sidang pembuktian, di mana adu bukti dan argumentasi akan menjadi kunci kemenangan.

Dengan tensi politik yang tinggi, keputusan MK dalam dua hari ke depan akan menjadi perhatian publik. Apakah para penantang akan tetap bertahan, atau justru harus menerima kenyataan bahwa langkah mereka terhenti di gerbang MK? Kita tunggu hasil akhirnya.

Komentar