PUPR Pemprov Sumut Rampungkan Pengembalian Kelebihan Bayar Rp1,3 Miliar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke Kas Daerah

Daerah, MEDAN, NEWS86 views

Medan, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp1.388.574.415,18 untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah (Kasda).

Langkah ini diambil sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut, yang mengungkap temuan terkait kelebihan pembayaran pada tiga paket proyek pada tahun 2023.

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, memastikan seluruh pengembalian telah rampung sejak Juli 2024.

Ia merinci bahwa dana kelebihan pembayaran dari tiga perusahaan telah disetor bertahap, yakni: PT SPA sebesar Rp563.747.566,81 pada 13 Juni 2024, PT JO sebesar Rp553.400.111,48 pada 26 Juni 2024, dan PT AR sebesar Rp271.426.736,89 pada 17 Juli 2024.

“Kami mematuhi seluruh arahan dari BPK RI. Proses pengembalian ini sudah selesai seluruhnya pada bulan Juli 2024,” ujar Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).

Temuan BPK RI berdasarkan laporan pemeriksaan tahun 2024 terhadap APBD Sumut tahun 2023 mengungkap adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada tiga paket proyek pemeliharaan jalan dan jembatan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.472.031 kepada pihak pelaksana.

Mulyono menegaskan bahwa total kelebihan bayar sebesar Rp1,5 miliar tersebut telah diselesaikan melalui pengembalian langsung senilai Rp111.897.616,47 pada tahap awal, kemudian dilanjutkan pada periode Juni hingga Juli 2024 dengan total Rp1.388.574.415,18.

“Dengan langkah ini, kami memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap kas daerah sudah dituntaskan sesuai arahan BPK RI,” tegasnya.

Dinas PUPR Pemprov Sumut juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan kualitas proyek ke depannya guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.

Komentar