Pungli Adalah Salah Satu Perbuatan Melanggar Hukum. Diduga Pungli Meting Ada Yang Mendalangi

Kalbar, Ketapang573 views

KALBAR, KETAPANG, Kabarsulsel-indonesia.com – Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan,Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Mansyursamba.sebagai masyarakat kecamatan Air upas Kabupaten ketapang Kalimantan Barat. menyapaikan kepada media KSI sebagai pengguna jalan lintas provinsi Kalimantan Barat. Kusunya kabupaten Ketapang, memohon kepada pihak pemerintah, jika degan keadaan curah hujan yang cukup tinggi maka berpengaruh kepada inspraktuktur terutama jalan lintas sehinga kerusakan jalan cepat mangalami abrasi (kondisi rusak) apa lagi kondisi jalan yang di perbaiki oleh pemerintah bersifat serimonial.(asal jadi )

Sebagai sopir umum mau pun sopir angkutan lainya sungguh merasa tertindas  dan terkesan diperas dengan pelaku atau oknum dimana pemungutan biaya meting, berkisar Rp. 50,000, s/d Rp.200,000 per satu mobil untuk satu kali lewat.
Sebagai sopir umum mau pun sopir angkutan lainya sungguh merasa tertindas dan terkesan diperas dengan pelaku atau oknum dimana pemungutan biaya meting, berkisar Rp. 50,000, s/d Rp.200,000 per satu mobil untuk satu kali lewat.

Samsyursamba menyapaikan kodisi jalan saat ini sudah di amabang tidak normal,dimana selaku penguna jalan tersebut merasa tidak di perhatikan salah satunya ada Jalan Negara yang sengaja diportal yang biasa di sebut (meting ) jalan yang di defenisikan wajib bayar.bahkan kami membayar yang di luar jangkauan salah satu contoh di jalan propinsi harus di tetapkan oleh pelaku protal (meting ). sebagai sopir umum mau pun sopir angkutan lainya sungguh merasa tertindas dan terkesan di peras dengan pelaku atau oknum dimana pemungutan biaya meting, berkisar Rp. 50,000, s/d Rp.200,000 per satu mobil untuk satu kali lewat,

untuk itu mansyursamba membawa suara para sopir mohon kebijakan pemerintah, untuk menidak lanjuti kejadian ini karena dengan hal ini akan bisa atau timbul persoalan yang tidak kita inginkan, jangan sampai ada penindasan harga, apa lagi penekanan dan pemaksaan, itu yang kami harapkan, kita sebagai sopir cukup menghargai, usaha masyarakat mengelola kelancaran lalu lintas degan cara meting jalan rusak, seharusnya.
pemerintah desa setempat yang harus mengatur supaya dana yg terkumpul dari pengendara betul” bisa di gunakan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk penghasilan pribadi.

LMasyarakat, kami berharap sesama manusia kita selalu menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, ada pun pembangunan jalan untuk saat ini jika mau di bangun atau di bongkar meting yang ada, kami sebagai pengguna jalan memohon penimbunanya hanya di gunakan dengan batu saja atau batu koral, aliran air bisa mengalir, itu harapan kami, kami sebagai anggota masyarakat merasa menderita degan keadaan jalan yang bisa menghukum pejalanan sampai Seminggu di perjalanan, itu hanya dari Kecamatan tumbang Titi ke Kecamatan Jelai Hulu Tanjung, belum kecamatan lainya, kami masyarakat betul-betul tertindas dengan kondisi saat ini,semoga Sekber pungli Kusunya kabupaten ketapang jagan jadi macan ompong.atau okum pemerintah ada yang membekaup.

 

Pewarta: Sukardi Agt.tami.07

Komentar