Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi melayangkan surat peringatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Surat bernomor resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Ambon, Mursalim Nadjib, SH., itu merupakan respons atas sikap acuh tak acuh Pemkot Ambon terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam surat tersebut, PTUN menegaskan bahwa pejabat pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Pasal 7 jo Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 80 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PTUN mengingatkan, jika tergugat tetap tidak patuh, maka akan dikenai upaya paksa berupa pembayaran uang paksa, sanksi administratif, hingga pemberhentian sementara dari jabatan tanpa menerima hak-haknya.
Surat peringatan ini berkaitan dengan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Risman Anwar Tanjung terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor: 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025, terkait permintaan informasi publik atas proses tender pengelolaan aset Ambon Plaza (Amplaz) yang dinilai janggal.
Tembusan surat peringatan juga dikirimkan kepada Gubernur Maluku, DPRD Kota Ambon, Wali Kota Ambon, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, dan pemohon eksekusi, Risman Anwar Tanjung.
Ironisnya, PPID BPKAD Pemkot Ambon telah dua kali mangkir dari sidang eksekusi yang dijadwalkan PTUN. Sidang pertama digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dan sidang kedua pada Selasa, 3 Juni 2025. Kedua-duanya tidak dihadiri oleh pihak termohon eksekusi.
“PTUN akan memberikan peringatan keras kepada Pemkot Ambon karena telah dua kali tidak hadir dalam persidangan,” tegas Mursalim Nadjib dalam sidang kedua.
Sementara itu, Risman Anwar Tanjung mengaku kecewa atas sikap Pemkot Ambon yang mengabaikan kewajiban hukum.
“Pasca putusan inkracht, saya sudah tiga kali mengajukan permintaan pelaksanaan putusan kepada PPID, namun tidak pernah ditanggapi,” jelasnya.
Risman, yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium Wilayah Maluku Barisan Pembaruan 08 Prabowo-Gibran dan tergabung dalam Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), menduga adanya kejanggalan dalam proses lelang pengelolaan Ambon Plaza.
Permintaan informasi yang dia ajukan mencakup seluruh tahapan tender, nama dan profil peserta, nilai penawaran, hingga perhitungan nilai aset milik daerah tersebut.
Risman juga meminta bukti pengumuman resmi tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon. Hingga kini, informasi tersebut belum juga diberikan oleh Pemkot Ambon, meski telah ada putusan dari Komisi Informasi yang mewajibkan keterbukaan data.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah bernilai tinggi serta transparansi tata kelola pemerintahan di Kota Ambon.
Jika Pemkot terus bersikukuh menolak melaksanakan putusan hukum, bukan tidak mungkin konsekuensi berat akan menimpa pejabat yang bersangkutan.







Komentar