KSI Kalbar – Beberapa media diwilayah Kalimantan Barat menuliskan bahwa Ketua DPRD Komisi II Kabupaten Ketapang, Uti Nurdin Top menyampaikan banyaknya masyarakat melaporkan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, terutama menerima laporan yang berkaitan dengan wilayah. Dimana, pembagian kompensasi lahan masih simpang syiur di beberapa perusahan sawit yang tersebar di dua puluh kecamatan.
Dari sekian banyak laporan yang masuk di Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Ketapang melalui Dapil Tiga yang juga anggota dari Komisi II, Suyanto juga menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi di dapil saya.

Berkaitan GRTT yang di duga salah sasaran dimana pemilik lahan tidak merasa menerima, maka dari itu Suryanto menegaskan dan menyampaikan supaya pihak perusaan kelapa sawit terutama PT. Sawit Mandiri Sejahtera (SMS) menyikapi hal ini karena lahan milik Sabarudin yang sudah di tanam bahkan sudah panen oleh PT SMS kenapa belum di realisasikan GRTTnya. Ada apa ?
Dari nara sumber selaku pemilik lahan dengan bukti kepemilikan hak saya seperti memilki Surat keterangan Tanah (SKT) dengan nomor. 593/006/013/pem dan Nomor 593/007013/pem,
meski pemilik tanah telah mengadukan juga ke pihak hukum namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan kuat dugaan hukum bisa di atur (dikondisikan).

Sabarudin melalui perwakilan Jainudin menyampaikan ke wartawan KSI bertahun – tahun pemilik lahan berusaha mempertahankan haknya namun PT Sawit Mandiri Sejahtera (SMS) seakan jadi raja di atas kesengsaraan orang terhitung. Hal tersebut terhitung sejak tahun 2013 hingga sekarang.
Hingga berita ini sampaikan untuk yang ke sekian kalinya, namun etika baik dari perusaan PT SMS tidak juga ada.
Wartawan KabarSulsel-indonesia.com melakukan konfirmasi kepihak perusahan PT tersebut namun tidak satu pun yang bisa di temui.
Bahkan salah satu wartawan KSI mendapatkan SMS dari salah satu orang penting apakah JM Atau Umas
Dengan bahasa yang tak sepantasnya di sampaikan sehingga wartawan KSI memiliki asumsi yang bukan bukan .
Secara terpisah dari tokoh masyrakat Aripin 51 selaku Kadus 1 RT, 6 Desa Randau jungkal menyampikan persoalan tanah Sabarudin sudah di sampaikan ke pihak perusahan untuk menyelesaikan persoalan namun dari pihak perusahan terkesan menghindar dengan alasan sudah membayar, namun secara fakta dan akutaibel pihak perusahan tidak mau menemukan siapa yang menerima kompensasi tersebut. Bahkan terkesan di tutup tutupi.
” Bukan sekali ini, sudah ber kali kali lakukan mediasi namun tidak ada titik temunya,” jelas Aripin. (Agt)









Komentar