PT. PTS Diduga Serobot Lahan Petani di Ketapang: BPN Pastikan di Luar HGU, Warga Tuntut Pengembalian Hak Ulayat!

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) dituding menguasai lahan masyarakat adat Pejurung Tapah Turus secara ilegal.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT. PTS berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat adat yang tergabung dalam kelompok tani Pejurung Tapah Turus menuntut pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat turun-temurun.

Ketua kelompok tani, Evan Yuliansyah, bersama Kepala Desa Merimbang Jaya, Tewan, mendampingi para petani dalam aksi protes yang digelar pada 20 Maret 2025. Mereka memasang spanduk di area yang diklaim sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan.

Petani Merasa Dizalimi, PT. PTS Diduga Tak Pernah Bayar Pajak Daerah

Petani menuding PT. PTS tidak hanya merebut tanah mereka, tetapi juga tidak memberikan kontribusi sosial apa pun kepada masyarakat setempat. Bahkan, perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya kepada daerah.

“Kami merasa dizalimi. Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai tanah ini kembali ke tangan masyarakat adat,” tegas Evan Yuliansyah.

Masyarakat pun telah melaporkan kasus ini ke BPN dan instansi terkait, serta menyiapkan berbagai dokumen hukum untuk memperkuat klaim mereka.

Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi Surat Keterangan Tanah (SKT) lama dan dokumen dari BPN serta Distanakbun yang menegaskan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam HGU atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. PTS.

Warga Minta Pemkab Ketapang Bertindak, Jangan Sampai Ada Kriminalisasi Petani

Kelompok tani juga telah melakukan pengukuran ulang lahan untuk memastikan batas-batas kepemilikan mereka. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, terutama Bupati dan Wakil Bupati, untuk turun tangan menyelesaikan sengketa ini sebelum konflik semakin meluas.

“Kami tidak ingin ada kriminalisasi terhadap petani yang hanya memperjuangkan haknya. Jangan sampai ada intimidasi dari pihak mana pun!” tegas Evan.

Sementara itu, Ketua PMPKS (Persatuan Masyarakat Peduli Kecamatan Sandal), Juliannardi, meminta PT. PTS segera merespons surat dari kelompok tani dan membuka dialog agar konflik tidak berujung pada bentrokan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Apakah mereka akan berpihak pada rakyat dan keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi besar? Publik menanti langkah tegas dari para pemangku kebijakan!

(Bersambung…)

Komentar