PT Bumi Perkasa Timur Dinilai Manfaatkan Perjanjian kerjasama Dengan Pemprov Soal Tagihan Sewa Menyewa

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS115 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan persoalan sewa menyewa di Ruko Batumerah, khususnya perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Bumi Pertama Timur, dari perjanjian kerjasama tersebut dimanfaatkan benar oleh PT Bumi Perkasa Timur untuk menagih dari para pemilik-pemilik ruko termasuk didalamnya ada Bank Mandiri

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno SH, kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin 6/11/2023.

Menurut Wenno, Bank Mandiri sudah menyetor ke PT Bumi Perkasa Timur lebih dari 14 Miliar untuk jangka waktu 10 tahun. Lalu kemudian ada Bank Central Asia (BCA) yang telah menyetor ke Bumi Perkasa Timur sebanyak 3 Miliar. Sementara Bank Arta Graha memang belum menyetor. Akan tetapi ada pemilik-pemilik ruko lain yang sudah menyetor sampai dengan 440 juta rupiah, 100juta dan sebagainya.

Angka pasti ujar Wenno belum bisa dihitung karena kami sementara meminta bukti-bukti dari para pemilik ruko penyewa yang telah menyetor.

Ditegaskan Wenno, betul perjanjian kerjasama ini harus dibatalkan karena pihak DPRD telah meminta pendapat dari ahli hukum perdata dari Unpatti dan ternyata perjanjian kerjasama ini memang sejak kelahirannya sudah dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin PT Bumi Perkasa Timur yang sudah menagih kurang lebih 18 Miliar namun kewajiban menyetor mereka ke provinsi Maluku hanya 5 miliar rupiah.

Perjanjian kerjasama ini sebut Wenno, memang betul-betul perjanjian kerjasama yang diseting, yang dibuat dan mengandung unsur kolusi serta korupsi yang didesain sedemikian rupa lalu kemudian dimanfaatkan mereka atas kerjasama tersebut untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kalau ada kredit macet lalu pihak Bank menggunakan debkolektor pembagian juga tidak seperti itu. Bagaimana mungkin jika misalnya pemilik saya menerima 25 persen sementara mereka yang bekerja dari saya bisa menikmati sampai 75 persen. Dimana keadilan dan perjanjian seperti apa, tegas Wenno.

Karena itu sebagai anggota DPRD kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus ini. DPRD akan membuat Laporannya sekaligus rekomendasi. Dan rekomendasi tersebut akan kami arahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap ini.
Ini kejahatan paling besar yang terjadi hari ini dengan memanfaatkan perjanjian kerjasama yang akal-akalan itu, pungkas Wenno.

Komentar