KabarSulselIndonesia (Kalbar – Ketapang)
Perusahaan perkebunan PT. Argo Sejahtra Manunggal (ASM) merampas hak milik Teguh Santoso CS.
Melalui Kuasa Hukum, Teguh Santoso CS warga kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan Barat memiliki lahan sekitar Ratusan Hektar lahan (tanah) yang telah di rampok oleh perusaan Kebun Sawit. Tuntutan yang di lakukan oleh warga sudah bertahun tahun namun tidak ada titik terangnya.
Melalui Kuasa Hukum HM Musa Surin, SH.,MH telah menerima kuasa hukum dari warga yang merasa di zolimi oleh pihak perusaan kebun sawit di seriam wilayah 7A Badak berendam untuk menyampaikan kepada awak media bahwa adanya warga masyarakat kendawangan, melalaui perwakilan Dari beberapa warga,seperti Teguh santoso Cs. Bahwa PT Argo Sejahtra Manunggal (ASM) merampas tanah hak milik saya tanpa seijin pemilik tanah yang sah.
Kuasa Hukum HM Musa Surin, SH.,MM juga menyampaikan persoalan ini Telah kami lakukan langkah mediasi sampai ke langkah langkah hukum bahkan sampai ketingkat pusat termasuk KPK RI Namun sampai saat ini belum ada kejelasanya. Bahkan melayangkan surat mulai dari tingkat desa hinga sampai ke tingkat mentri bahkan mediasi yang selalu di lakukan ke tingkat kabupaten, berakhir nihil alias Nol Besar dengan pemilik lahan Alias tidak ada keputusan yang jelas sampai berita ini dinaikkan.
Melalui perwakilan warga lewat Teguh CS sangat kecewa bahkan sangat kecewa sekali dengan pemerintah daerah, Teguh CS menduga sepertinya PT. ASM terkesan di lindungi atau ada kongkalikong dengan pemerintah daerah. Hukum tajam Kebawah tumpul Keatas sepuluh tahun (10) masalah ini tidak ada ujung pangkalnya dalam penyelesaian hak Kami, bahkan dari warga lain menyampaikan bahwa pemerintah di duga telah di bayar oleh perusaan perkebunan sawit (PT. ASM).
Musa Surin selaku kuasa hukum juga sangat menyaangkan menyapikan Kalau memang ada konflik ditengah masyarakat dengan pengusaha pihak pemeritah daerah wajib menyelasaikan bukan wajib melindungi orang yang bermasalah, ini terkesan terbalik bahkan perusaan melakukan tindakan hukum di luar jalur hukum alias main Hakim sendiri. Ini perusahan sudah tidak benar seolah olah tindakan perusaan kepada pemilik lahan pemerintah tutup mata.
Sementara dari pihak BPN juga telah turun kelapangan bahkan ditemukan kebun masyarakat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan Kalau memang itu bukan milik masyarakat kenapa mereka dalam pembayaran pajak PBB kok di terima uangnya berati secara hukum tetap itu milik mereka. Tetapi kenapa lahanya di garap oleh perusahan justru Pemerintah diam bahkan dirampas tanpa ada Ganti Rugi (GRTT) atau sewa lahan atau apa namanya jelas di sini musa akan melakukan tuntutan kepada pihak perusaan bahkan ke tingkat pemerintah terkesan berpihak pada perusaan ini jelas perusaan perkosa, rampok, begal lahan milik warga bahkan sampai ke hutan lindung.ada apa??
(Script Peraturan Undang Undang) Pelanggar tindak pidana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik sudah jelas diatur yang menyebut kan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), Bersambung.
(agt)
Komentar