Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ditemukan sebuah Paket Pekerjaan Milik PT. PLN yang berupa Kuari Tempat Penumpukan Material batu dan pasir (Galian C) yang berlokasi di Sungai Tengar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang kalimantan Barat.
Diduga Galian-C itu tidak mengantongi izin sedangkan Galian-C yang dimaksud didapat atau diambil dari Wilayah Pesaguan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), artinya Material Batu dan Pasir yang akan dipergunakan untuk Proyek Tapak Menara SUTT tersebut sangat diragukan tentang keabsahan perizinan Galian-C nya.
Pekerjaan Pembangunan Tapak Touwer Menara SUTT ini adalah merupakan sebuah Program Pemerintah yang memperggunakan Keuangan Negara sewajarnya baik PT. PLN maupun Kontraktor harusnya menjaga nama baik Negara Indonesia, Pemerintah yang telah bersusah payah mengeluarkan Anggaran pembuatan Touwer Tegangan Tinggi yang sangat besar sekali itu, jangan asal-asalan bekerja.
Terkait Permasalahan tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 jam 16:00, Slamet Yudistira dari Ormas LAKI Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, telah mendatangi Kantor Cabang PT. PLN Bidang SUTT Ketapang yang terletak dijalan Agus Salim, dan dari hasil pertemuan itu lalu Slamet Yudistira menyampaikan hal tersebut kepada KabarSulSel Indonesia.com bahwa, “Saya langsung menghadap dan bertemu dengan Menejer PT. PLN SUTT (Dony Cahya), kemudian Saya bertanya tentang kejelasan izin Galian-C yang dipergunakan untuk Pekerjaan Pembuatan Tapak Touwer di Sungai Tengar Kecamatan Kendawangan, yang mempergunakan Material Galian-C jenis pasir yang diambil dari Wilayah Pesaguan Kecamatan MHS itu, dan termasuk mengenai Batu Suplitnya yang berada dilokasi Kuwari milik Kontraktor dan PT. PLN SUTT tersebut, Dony Cahya Menejer PT. PLN SUTT belum bisa menunjukan tentang kejelasan izin Galian-C yang diperggunakannya tersebut,” Ujar Slamet Yudistira LAKI kepada KabarSulSel Indonesia com Selasa (23/07).
“Penjelasan dari Menejer PT. PLN SUTT dan Edwin bawahan Dony Cahya dikantor mengatakan bahwa, Kami tidak tau terkait tentang masalah izin Galian-C jenis pasir dan Batu Suplit itu yang tau itu semua adalah Kantor PUSAT, dan juga keterangan dari Edwin bahwa orang- orang kami Pengawas PT PLN SUTT selalu ada dilapangan terus sama dengan pengawas dari kontraktornya,” Kata Menejer PT. PLN SUTT dan Bawahannya Edwin kepada Slamet Yudistira Ormas Tim Investigasi LAKI Kab. Ketapang KalBar Selasa (23/07).
Mendapat Penjelasan dari Menejer Dony Cahya dan Edwin bawahannya kemudian “Saya melakukan Investigasi kelokasi yang dimaksud dan Cek TKP langsung bahwa ada orang bekerja disana yaitu sedang mengerjakan Tapak Tiang Touwer milik PT. PLN SUTT, namun apa yang dikatakan oleh Dony Cahya dan Edwin tidak sesuai bahwa, Pengawasan dari PT PLN SUTT dan kontraktor tidak ada dilapangan baik dilokasi Kegiatan Pekerjaan maupun dilokasi Kuwari Material Pasir dan Batu Suplit, lalu penjelasan dari Menejer PT PLN SUTT dan Edwin dibantah langsung oleh Slamet Yudistira LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bahwa, Pengawas dari Kontraktor maupun Pengawas dari PT PLN SUTT Tak ada ditempat (dilokasi), Jadi semuanya apa yang sudah dijelaskan dan disampaikan kepada Saya itu adalah sebuah penjelasan kebohongan,” Ungkap Slamet Yudistira LAKI kepada KabarSulSel Indonesia.com Selasa (23/07).
Terkait permasalahan tersebut, Slamet Yudistira Tim Investigasi LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) juga mengatakan bahwa, “Keterangan dari Edwin PT. PLN SUTT Ketapang ini apakah benar dan bisa dipertanggung jawabkan tentang semua ucapan yang disampaikannya itu, lalu kemudian tentang pertanyaan Saya masalah izin Galian-C jenis Pasir dan Batu Suplit yang sampai saat sekarang ini bahwa PT. PLN SUTT belum bisa menunjukan Izin Galian-C jenis Pasir yang dipergunakannya yang disuplai dari Wilayah Pesaguan Kecamatan MHS tersebut bagaimana, apakah bisa dipertanggung jawabkan,?
“Untuk itu Slamet Yudistira mengatakan bahwa, “Sejauh ini Proyek Negara yang merupakan Program Pemerintah tentang Pembangunan Tapak Touwer PLN SUTT sekarang ini Tak ada yang Kontrol baik dari BIN (Badan Intelejen Negara) maupun dari Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkait, Ormas Laskar Anti Korupsi ini meminta dengan tegas APH agar bisa mengaudit terhadap permasalahan yang dimaksud terutama tentang ke Absahan Izin Galian-C yang dipergunakan oleh PT.PLN SUTT dan Kontraktor,” Pintanya dengan tegas kepada APH yang terkait lewat KabarSulSel Indonesia.com Sekasa (23/07).
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, KabarSulSel Indonesia.com juga telah melakukan konfirmasi dengan hasil yang sama seperti apa yang disampaikan Dony Cahya dan Edwin kepada Slamet Yudistira Tim Investigasi LAKI.
Komentar