Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proyek pembangunan Gedung Posyandu di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi simbol kegagalan pengelolaan Dana Desa yang memalukan. Dengan anggaran fantastis mencapai Rp159 juta lebih, proyek yang semestinya rampung dalam 90 hari justru terbengkalai hingga tahun 2025.
Proyek yang berlokasi di RT 03 Dusun I tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Namun hingga 10 April 2025, bangunan fisik masih jauh dari kata selesai. Ironisnya, di tengah klaim akuntabilitas dan transparansi, Pemerintah Desa justru bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun kepada publik.
“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini indikasi kuat ada permainan kotor dengan uang negara,” tegas Jumadi, anggota Tim Investigasi DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang.
Menurut Jumadi, warga Desa Kuala Tolak bersama tokoh masyarakat menyuarakan kegeraman mereka atas proyek yang mereka nilai berpotensi kuat menjadi proyek fiktif atau sarang penyimpangan anggaran.
“Dana cair, waktu kerja jelas, namun bangunan tak kunjung selesai. Ini bukan soal miskomunikasi atau kesalahan teknis. Ini potensi pelanggaran hukum yang serius. Jangan sampai masyarakat menganggap proyek ini jadi lahan bancakan elite desa,” katanya.
Lebih tajam, warga juga menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah gagal total menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan. Sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dituding melakukan pembiaran dan tertutup terhadap informasi publik.
“BPD dan TPK harus bertanggung jawab! Kalau tak mampu mengelola dan mengawasi, jangan duduk di posisi yang menyangkut uang rakyat!” tegas warga lainnya.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Ketapang yang dinilai pasif, lamban, dan terkesan membiarkan kasus-kasus penyimpangan dana desa menjamur.
“Kalau sudah ada papan proyek, progres fisik minim, dan dana cair, kenapa belum juga ada penyelidikan? Ini seharusnya jadi pintu masuk aparat untuk bertindak! Jangan tunggu masyarakat turun jalan!” kata warga penuh tekanan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Kuala Tolak. Ketiadaan sikap ini justru mempertegas bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Warga kini mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta APH untuk segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus segera digulirkan hingga ke meja hijau.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh bukti bahwa negara hadir untuk rakyat. Jangan biarkan uang desa dijarah oleh aktor-aktor rakus berkedok pembangunan,” tutup salah satu tokoh masyarakat dengan nada tinggi.
DPC LAKI Ketapang berkomitmen terus melakukan investigasi lanjutan atas proyek yang telah mencederai kepercayaan masyarakat ini.
Publik menanti: Apakah hukum akan berpihak pada keadilan, atau kembali tunduk pada kekuasaan lokal yang tak tersentuh?
Writter : Sukardi | Editor : Red
Komentar