Proyek Poltekkes Sorong Abaikan K3 dan Tidak Ada Papan Informasi, Ketua Komisi I DPRD Kotsor Angkat Bicara

Sorong, Kabarsulsel-Indonesia.com; Proyek pembangunan gedung Direktorat Politeknik Kesehatan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bikin geleng kepala. Betapa tidak, dalam proyek tersebut pekerja tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK), sesuai ketentuan yang tertuang dalam rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain pekerja yang tidak dilengkapi APD dan APK, pembangunan gedung tersebut juga digarap tanpa plang/ papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pemandangan tersebut nampak jelas terlihat saat melintasi Jalan Basuki Rahmat, yang merupakan jalan utama yang berada tepat di depan gedung tersebut.

Pantauan media ini, sejumlah pekerja dalam proyek tersebut tidak dilengkapi atribut penunjang keselamatan kerja. Misalnya pelindung kepala atau safety helmet, alat pelindung kaki atau safety shoes, dan pekerja tampak terlihat tidak menggunakan tali keselematan saat bekerja pada ketinggian.

Hal itu dinilai sangat berpotensi membahayakan pekerja. Sebab, proyek pembangunan gedung bertingkat tersebut tentu dikhawatirkan mengakibatkan risiko kecelakaan kerja dengan dampak yang fatal terhadap para pekerja.

Oleh sebab itu, penerapan K3 dalam dunia kerja apa lagi dalam jasa konstruksi tidak bisa disepelekan. Hal tersebut juga ditekankan tegas pemerintah dalam berbagai aturan.

Diantaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.04/MEN/1983 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 Tahun 1996 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi.

Selain tidak taat dalam penerapan K3, proyek tersebut juga tidak mengedepankan asas transparansi, sebab tidak memiliki plang/ papan informasi atau pengumuman nama dan nilai proyek sesuai dengan prinsip dari transparansi anggaran. Tentu saja ini sangat bertentangan dengan aturan hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut kemudian membuat publik bertanya-tanya, kira-kira berapa besar nilai proyek dan berapa lama waktu pengerjaannya.

Adapun dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang/ papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD. Yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hal tersebut sesuai tujuan UU KIP untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim mengatakan, bahwa Penggunaan APK bagi pekerja proyek merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Kesehatan dan Kesalamatan Kerja UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya temuan sepeeti itu akan ia luruskan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Daya.

“Terkait pelanggaran tersebut diatas, saya sebagai ketua Komisi I yang membidangi urusan tenaga kerja akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang bertugas mengawasi dan menegur perusahaan untuk tertib melaksanakan aturan. Jangan sampai ada tenaga kerja yang mengalami dan menjadi korban kecalakaan kerja,” Kata Muhammad Taslim, melalui WhatsApp.

Sementara itu, upaya media ini untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak penanggungjawab lapangan atas proyek tersebut, belum membuahkan hasil. Yang bisa ditemui hanyalah pengawas pekerja bernama Yanto.

Diakui Yanto, bahwa memang pekerja dalam proyek tersebut tidak menggunakan APD dan APK. Ia juga membenarkan tidak ada plang papan informasi proyek. Namun, ia berdalih bahwa pihaknya hanya sub kontraktor, sehingga bukan ia yang memulai pekerjaan tersebut sejak awal.

Dikatakan Yanto bahwa pimpinannya sedang berada di luar kota. Sayangnya, upaya media ini untuk mendapatkan keterangan tambahan via telepon juga belum berhasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan apapun terkait persoalan tersebut.

Komentar