Proyek Pembangunan Barau di Desa Sungai Jawi: Tanggung Jawab Siapa? Warga Ketapang Kecewa dengan Pengerjaan Asal-asalan

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemberitaan KSI.Com baru-baru ini mengenai Proyek Pembangunan Barau di Jalan Beringin RT.12 Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah memicu banyak keluhan dari warga setempat serta perangkat desa.

Proyek yang baru saja selesai ini dianggap sangat fatal dan jauh dari spesifikasi yang seharusnya, sehingga merusak pemandangan dan citra pihak-pihak terkait seperti Astek, PPK, PPTK, serta Dinas Pekerjaan Umum atau PerkimLH baik di tingkat Kabupaten Ketapang maupun Provinsi Kalimantan Barat dan pusat.

Setelah beberapa kali melakukan penelusuran ke lokasi proyek untuk mencari informasi lebih akurat, baik dari warga setempat maupun tokoh masyarakat seperti Ketua RT, tidak ada satupun yang mengetahui pemilik maupun pelaksana proyek tersebut. Proyek ini dianggap sebagai proyek “siluman” yang dikerjakan oleh “jin” (Dedemit), karena tidak ada informasi jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas PerkimLH dan DPUTR Kabupaten Ketapang pada Jumat (12/07/2024) menunjukkan bahwa kedua dinas tersebut tidak memiliki proyek Pembangunan Barau di lokasi yang dimaksud. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik proyek dan kontraktor pelaksananya, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keheranannya terhadap proyek tersebut, “Saya merasa heran dengan Pekerjaan Barau ini kenapa dibuat setinggi itu padahal Jalan Rabat Betonnya sudah ada.

Sedangkan di bagian ujung jalan, Barau dibuat rata dengan jalan, tetapi di awal sini Barau dibuat seperti pagar atau tembok halaman rumah.

Hal ini sangat aneh sekali. Lalu, sempat saya bertanya apakah seperti itu Bisteknya, namun Pelaksana Kerja tidak pernah mau mendengarkan, seakan apa yang dikerjakannya sudah sesuai dan benar,” tutur seorang warga kepada KabarSulSel Indonesia.Com pada Kamis (11/07).

Warga lain menambahkan, “Ironisnya, besi yang mereka gunakan untuk tulangan balok coran penutup di bagian atas Barau itu hanya berukuran 5 milimeter atau 6 milimeter, yang sangat tidak sesuai standar. Ini sangat merugikan keuangan negara baik dari APBD maupun APBN,” jelas warga yang tak mau disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/07), salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mengatakan, “DPUTR tidak memiliki proyek Barau yang dimaksud, dan jika dilihat dari foto dokumentasi lapangan, pekerjaan seperti itu fatal dan tidak ada yang mau membayarnya. Dipastikan pihak dinas tidak akan membayar pekerjaan Barau tersebut,” ucapnya.

Kepala Dinas PerkimLH juga mengonfirmasi bahwa proyek di RT.12 Desa Sungai Jawi Jalan Beringin bukanlah milik PerkimLH. Hingga berita ini diterbitkan, KabarSulSel Indonesia.Com belum berhasil mengetahui siapa sebenarnya pemilik anggaran dan pelaksana kerja proyek Barau tersebut.

Komentar