
KSI_Kalbar, Ketua PAC Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, menyapaikan kepada media KSI, bahwa pelaksanaan pekerjaan Proyek Pelang – Batutajam di Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan oleh PT. Marga Mulya dengan nilai pagu anggaran Rp.56.4 M, berhakir pada bulan Desember tahun lalu (2019), maka itu kami dari PAC LAKI Kab.Ketapang meminta kepada pihak penyidik harus serius dalam penanganya sampai adanya yang di tetapkan tersangka.
Jumadi yang selaku ketua PAC LAKI kab. Ketapang menyampaikan agar permasalahan ini ditangani dengan dengan serius, kami menilai dalam pelaksanaan proyek tersebu disinyalir pihak kontraktor pemenang yang melaksanakan pekerjaan tersebut asal jadi dan bahkan dinilai proyek tersebut berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan” Hal ini bertentangan terhadap undang-undang Nomor .18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Ini dilihat dari kasat Mata tingkat kekuatan bangunan mengalami penurunan selama ini serta, saya rasa ini masalahan sangat serius, karena proyek tersebut menggunakan anggaran Negara cukup Besar, kami selaku Warga ketapang sangat mendambakan jalan itu bagus dan mulus,namun kalau kayak gini hasilnya, jujur kita sebagai warga daerah dimana uang kita dipakai untuk pembangunan pekerjaan jalan” ungakpannya.
Jumadi juga meminta kepada pihak instansi terkait yaitu dinas PU dan Binamarga Kab.Ketapang agar bertanggung jawab terhadap persoalan ini, jangan ada pembiaran pada rekanan dalam melakukan pekerjaan proyek fisik tidak seseaui terhadap spesifiksi dan teknis di lapangan, di duga PPK,PPTK dan Kepala Dinas PU telah lalai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, sebagimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Berdsarkan keterangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ketapang membenarkan proyek itu saat ini sedang berlasung dalam pemeriksaan Polda Kalbar”hal ini telah disamapaikan oleh Sukirno, Selasa, pada tanggal (9/6/20).
Namun dari pihak penyidik dari Polda Daerah Kalimantan Barat sudah turun ke lokasi proyek tersebut namun sampai saat tim penyidik turun pekerjaan tersebut belum selesai seratus persen hal ini kami nilai diduga pihak kontraktor banyak melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sukirno juga menambahkan, menyangkut materi pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalbar, pihaknya tidak mengetahui, tetapi dia menyebutkan, jadwal pemeriksaan pada terkait di dinasnya sudah terjadwal terutama pada orang-orang yang menjadi bagian proyek itu, diantaranya PPK, PPTK serta pihak lainya.
Sementara itu terkait besaran anggaran yang telah digunakan, “Sukirno menyebutkan, anggaran 56.4 M itu tidak dicairkan seratus persen hanya tujuh puluh persen saja, namun sinsanya dimasukaan dalam anggaran biaya pemeliharaan atau Retensi. ” ucap Sukirno._ (agt)
Komentar