Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proyek pembangunan jaringan perpipaan di Wagom Utara, Distrik Pariwari, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp3,43 miliar kini menjadi polemik besar.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, proyek ini tidak hanya mangkrak, tetapi juga sarat dengan masalah teknis, sosial, dan dugaan kelalaian fatal dari Dinas PUPRPRKP Fakfak.
Laporan BPK bernomor 62/LHP/XIX.MAN/12/2022 yang diterbitkan pada 21 Desember 2022 membeberkan serangkaian temuan yang mengindikasikan adanya ketidakberesan serius, mulai dari perencanaan yang kacau, pelaksanaan asal-asalan, hingga pengawasan yang nyaris tidak ada.
Proyek Mangkrak, Siapa yang Diuntungkan?
Proyek yang dikerjakan oleh PT STP ini seharusnya selesai dalam 90 hari kalender sejak kontrak diteken pada September 2020. Namun, hingga kini, hasil pekerjaan jauh dari selesai. Berikut temuan mencengangkan dari laporan BPK:
- Pipa Tak Tersambung dan Tak Berfungsi:
Sebanyak delapan jalur pipa distribusi dengan panjang ratusan meter dilaporkan tidak tersambung ke jaringan eksisting. Ironisnya, alasan yang diberikan adalah “menunggu rehabilitasi SR,” padahal hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab mutlak kontraktor dan dinas terkait. - Kesalahan Pengadaan Fatal:
Sebanyak 400 clamp saddle yang dibeli ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga tidak bisa digunakan untuk menyambungkan pipa distribusi dengan sambungan rumah (SR). Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan yang melibatkan dana publik dalam jumlah besar. - Material Terbengkalai Akibat Penolakan Warga:
Sebagian jalur pipa yang telah terpasang di Kampung Pasir kini mangkrak akibat penolakan warga. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada pendekatan sosial yang dilakukan sebelum proyek dimulai. Akibatnya, material pipa yang bernilai ratusan juta rupiah hanya menjadi rongsokan. - Target Jauh dari Realisasi:
Dari target 400 sambungan rumah (SR), hanya 46 yang terealisasi. Sisa 354 sambungan belum dipasang, sementara materialnya hanya menumpuk di gudang Perumda Tirta Pala. Fakta ini mempertegas bahwa pengelolaan proyek ini penuh dengan ketidakbecusan.
Dugaan Kelalaian atau Kesengajaan?
Pertanyaan besar yang kini muncul adalah apakah serangkaian masalah ini murni akibat ketidakmampuan atau ada unsur kesengajaan demi menguntungkan pihak tertentu? Dengan dana miliaran rupiah yang telah dikucurkan, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang mereka mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan ini.
Dinas PUPRPRKP Fakfak Harus Bertanggung Jawab!
Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh, Dinas PUPRPRKP Fakfak tidak bisa hanya diam. Buruknya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini menjadi bukti lemahnya komitmen dinas dalam memastikan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan penggunaan anggaran sebesar ini tanpa hasil nyata.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Temuan BPK ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor hingga pejabat di Dinas PUPRPRKP Fakfak. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Warga Menuntut Kepastian
Warga Wagom Utara yang telah dijanjikan akses air bersih kini hanya bisa gigit jari. Mereka tidak membutuhkan janji-janji manis, tetapi tindakan nyata. Dengan kondisi seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin terkikis.
Proyek ini bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka ini akan menjadi noda hitam dalam catatan pemerintahan Kabupaten Fakfak.
Akankah Proyek Gagal Ini Dibiarkan Tanpa Sanksi?
Pihak berwenang harus menunjukkan bahwa kegagalan ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas, bukan sekadar janji kosong. Dinas PUPRPRKP Fakfak, Anda tidak bisa lagi bersembunyi!
Komentar