Proyek Infrastruktur Fakfak Bermasalah: BPK Temukan Kekurangan Volume Ratusan Juta Rupiah di Dinas PU

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sejumlah proyek infrastruktur strategis di Kabupaten Fakfak kembali disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan, kesalahan perhitungan, dan perbedaan spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.

Nilai temuan tersebut tidak kecil: mencapai Rp940,97 juta, dan hingga pertengahan 2025, sebagian besar belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Dari total temuan tersebut, baru Rp11 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih terdapat potensi kerugian daerah sebesar Rp929,97 juta yang belum dipulihkan secara penuh.

Salah satu instansi dengan temuan signifikan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PU(PR)2KP) Kabupaten Fakfak, SKPD dengan realisasi belanja modal tertinggi pada 2024.

Realisasi Tertinggi, Temuan Terbesar
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas PU(PR)2KP mengelola Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp119,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp108,47 miliar atau 90,77 persen.

Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan SKPD lain, bahkan menyumbang hampir 88 persen dari total realisasi belanja infrastruktur daerah.

Namun di balik tingginya serapan anggaran tersebut, BPK justru menemukan indikasi lemahnya pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik.

Melalui pemeriksaan uji petik, BPK mengungkap kekurangan volume pada dua paket pekerjaan di Dinas PU(PR)2KP dengan total nilai Rp240,26 juta.

Proyek Air Bersih Dibayar Lunas, Volume Kurang

Temuan pertama terjadi pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kawasan Strategis Fakfak Tengah yang dibiayai dana 1% Block Grant Otsus.

Proyek senilai Rp907,9 juta ini telah dibayar lunas 100 persen, meski berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp16,91 juta.

BPK bersama PPK, Inspektorat, konsultan pengawas, dan penyedia menemukan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak terpasang sesuai kontrak, meski proyek telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada Desember 2024.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana proyek yang volumenya tidak sesuai bisa dinyatakan selesai dan dibayar penuh?

Jalan Kampung Bernilai Miliaran, Galian Tak Sesuai

Temuan kedua, dan terbesar, terjadi pada proyek Pembangunan Jalan Kampung Sum–Patipi Pulau yang dibiayai DBH Migas Otsus, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,89 miliar.

Meski proyek ini mengalami beberapa kali adendum waktu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan galian senilai Rp223,35 juta. Yang lebih mengkhawatirkan, kekurangan volume tersebut tidak dapat dikerjakan kembali, meskipun saat pemeriksaan fisik pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Ironisnya, hingga akhir 2024, penyedia telah menerima pembayaran sebesar 75 persen atau lebih dari Rp7,4 miliar dari nilai kontrak.

BPK menyimpulkan bahwa terdapat pekerjaan yang dibayar, tetapi secara fisik tidak pernah terwujud sesuai spesifikasi kontrak.

Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan
Serangkaian temuan ini menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pengendali teknis lapangan yang seharusnya memastikan volume dan mutu pekerjaan sesuai kontrak sebelum dilakukan pembayaran.

BPK mencatat, seluruh temuan kekurangan volume tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan fisik ulang, bukan melalui mekanisme pengawasan internal SKPD.

Penyedia Sepakat Mengembalikan Uang, Tapi Belum Lunas

Dalam pembahasan bersama BPK, para penyedia menyatakan sepakat atas hasil perhitungan dan bersedia menyetor kembali ke Kas Daerah:

  • Rp16,91 juta untuk proyek SPAM Fakfak Tengah
  • Rp223,35 juta untuk proyek Jalan Sum–Patipi Pulau

Namun hingga laporan ini disusun, pengembalian tersebut masih tercatat sebagai komitmen administratif, dan menjadi bagian dari temuan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Risiko Berulang, Potensi Masalah Hukum
Pengamat kebijakan publik menilai, pola kekurangan volume yang berulang pada proyek infrastruktur bernilai besar berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak segera dipulihkan dan ditindaklanjuti secara tegas.

“Jika pengawasan lemah, proyek bisa selesai di atas kertas, tapi tidak di lapangan. Ini bukan lagi sekadar administrasi, tapi bisa mengarah pada tanggung jawab hukum,” ujar seorang pemerhati anggaran daerah.

BPK merekomendasikan agar kepala daerah memerintahkan SKPD terkait untuk segera menagih pengembalian kerugian, serta memperkuat fungsi pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang.

Komentar