Pontianak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Masih saja ditemukannya oknum pelaksana yang lalai, lantaran tidak dipasang papan plang sesuai aturan Keterbukaan informasi publik.
Maraknya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, dan juga papan plang selalu ditempatkan tidak sesuai aturan alias dimana saja ditaruh, seakan-akan takut diketahui publik.sementara pembuatan papan plang di angaran dengan tersendir.
Salah satunya pekerjaan yang berada di jalan parit demang pontianak Kalimantan Barat. dalam pengerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Parit Demang yang diduga papan plang proyek disembunyikan lantaran tidak dipasang kembali ditempatnya.
Hal ini terungkap pada tanggal 18 Desember 2023 Jam 12.18 WIB, saat wartawan laksanakan tugas untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, sebelumnya informasi didapat dari masyarakat bahwa dilokasi proyek papan plang tidak ada terpasang.
“Maaf bang saya tidak faham dan tidak tahu juga berapa nilai proyeknya, karena tidak terlihat papan plangnya, sebetulnya masyarakat sendiri juga berhak ingin tahu, walaupun ada kenapa tidak dipasang, ini kan namanya tidak ingin diketahui masyarakat tentang keterbukaan informasi publik,” tutur salah satu warga jalan parit demang.
sebelumnya media KSI telah memberita dilanjutkan bahwa proyek tersebut tidak pakai papan palang, telah Proyek , namun sekarang ditemukan papan palang proyek ternyata bersumber dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) dengan sumberdana dari APBN 2023. yang di anggarkan dengan nilai rp. 14 .061.731.000.00 di laksanakan di pengujung tahun artinya berlanjut ketahun berikutnya sementra proyek tersebut bukan proyek multi.yang lebih aneh lagi Papan palang waktu pelaksana 131.hari masa pemeliharaan 365.Hari ini perlu juga di pertanyakan.
Ditempat terpisah salah satu warga sekitar mengeluhkan pekerjaan tersebut, lantaran kurangnya koordinasi bila turun hujan yang sangat deras, karena jalan sangat licin.
“Kami hanya mengingatkan saja supaya di utamakan jika hujan sangat licin karena adanya timbunan tanah merah,” ucapnya
Dengan kejadian hal ini pihak pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak mengindahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012.bahwa Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan plang proyek dan memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana dan nilai kontrak serta batas waktu pengerjaannya. Jangan hanya asal pasang papan plang tersebut.
Terkait pekerjaan bagi para pekerja di haruskan menggunakan K3 yang sudah tertuang di dalam draf kontrak sebagai salah satu peraturan yang harus di taati. Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disingkat K3 sangat penting bagi pekerja seperti di proyek. Hal itu merupakan kajian yang sangat penting agar dapat meningkatkan produktifitas kerja,maka pekerja akan merasa aman, tentram dan sejahtera.
Dalam hal ini warga masyarakat berharap, agar pemerintah daerah maupun dinas terkait agar dapat terjun langsung kelapangan guna mengontrol kepada setiap kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.
Komentar