Proyek 7 miliyar Berhakir Dengan 2023/2024.APBD,di 2025 Sudah Rusak 

Uncategorized132 views

Ketapang,Kabarsulsel-Indonesia.com Pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus menuai tanda tanya. di duga tempat untuk lahan korupsi agaran 2023/2024

Proyek yang dirancang untuk pembangunan jembatan di wilayah Pesaguan Kanan dan menuju Teluk Keluang ini telah menghabiskan dana hampir Rp 7 miliar, namun hingga tahun 2025 sudah mengalami kerusakan

Proyek ini dimulai sejak 2023 dengan anggaran Rp 1,277,500,oo miliar pada tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ketapang.yang dikerjakan oleh CV Pilar Cahaya Abadi

Namun, proyek tersebut hanya menyelesaikan satu tiang coran sebelum akhirnya dilanjutkan pada 2024 oleh kontraktor berbeda, yaitu CV Pilar Permata Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,887,500.oo miliar.

Hingga Januari 2025, pembangunan jembatan sepanjang 35 meter dan lebar 6 meter ini masih jauh dari rampung. Pengawas lapangan menyebutkan proyek tersebut sempat terkena sanksi denda akibat keterlambatan.

Saat dikonfirmasi pada 27 Juli 2025, pihak Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang, Rahmat,sebagian Kabid Bima marga dengan santai akan di perbaiki.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya indikasi kelalaian atau konflik kepentingan dalam proyek tersebut.dimilai mangrak

Banyak pihak mempertanyakan kenapa dua kontraktor berbeda, yang berasal dari lokasi yang sama di Pontianak, dipilih untuk proyek ini.

Jika benar bahwa kedua kontraktor memiliki kaitan, maka hal ini mengindikasikan adanya potensi permainan dalam tender atau evaluasi pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.

Masyarakat pesaguan berharap penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran dalam proyek ini.jangan kepetingan mengorbankan daerah terutama pesaguan

Jembatan Sungai Tapah yang seharusnya menjadi akses penting bagi masyarakat kini malah menjadi simbol kekecewaan akibat pengelolaan proyek yang dinilai tidak transparan.

Proyek senilai miliaran rupiah ini memerlukan pengawasan ketat agar dana yang dianggarkan dapat digunakan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

dimintak Kejaksaan,inspektorat kabupaten Ketapang agar bisa turun kelapangan.dan kalau tidak ada apa dan harus memberi stekmen agar masyarakat jangan menuduh yang bukan -bukan

UU terbaru mengenai tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU KPK sebelumnya, termasuk terkait tugas dan wewenang KPK dalam pemberantasan korupsi.

(Agustami)

Komentar